(RIAUPOS.CO) – Upah minimum kota (UMK) Siak naik 1,07 persen atau Rp32.619,23 dari UMK tahun lalu. Demikian dikatakan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budiyadi.
Disebutkannya, usulan Dewan Pengupahan UMK Siak pada 2021 ada di angka Rp3.081.146,33. Sementara pada 2020, ada di angka Rp3.048.572.
“Dengan selisih itu, makanya dapat saya katakan ada kenaikan 1,07 persen,” sebutnya.
Lebih jauh dikatakan Kadis Transnaker Amin, kenaikan itu sudah berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak.
Menurutnya, rekomendasi UMK Siak 2021 ini sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan dewan pengupahan yang diusulkan ke Bupati Siak.
Dikatakan Amin, usulan datang dari semua unsur di dewan pengupahan Siak, mulai dari Serikat Pekerja atau Buruh, Apindo dan lainnya.
“Hingga akhirnya dalam musyawarah itu, kami usulkan kenaikan 1,07 persen dari UMK tahun lalu,” jelasnya.
UMK Rp3.081.146,33 dikatakan Amin, mulai berlaku pada 1 Januari 2021. “Seluruh pengusaha wajib mematuhinya. Sebab dalam penetapan upah ini, ada unsur dari pengusaha yang juga setuju dengan kenaikan upah ini,” sebutnya.
Setelah menerima SK dari gubernur, pihaknya akan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak.
“Penerapan UMK ini akan kami pantau. Perusahaan yang tidak mematuhi tentu akan ada sanksi kami berikan,” tegas Amin.(adv)