- Advertisement -
SIAK (RIAUPOS.CO)-Menindaklanjuti instruksi Mendagri, Bupati Siak H Alfedri mengeluarkan surat edaran No: 100/ Setda-Tapemkarsa/421-a,tentang PPKM level tiga, pengendalian Covid-19 di Kabupaten Siak tertanggal 24 Agustus 2021.
Di dalam surat edaran tersebut, tertuang teknis yang dilakukan selama PPKM level tiga berlangsung. Demikian dikatakan Sekda Arfan Usman.
Dalam surat edaran itu, dikatakannya sekolah sudah diperolehkan tatap muka, dengan ketentuan 50 persen dilakukan secara daring. Demikian juga dengan perkantoran, sudah bisa dilaksanakan 75 persen, sementara 25 persen dilakukan bekerja dari rumah. Sedangkan industri 100 persen dengan prokes kerat.
Demikian juga dengan pasar, pertokoan sudah berjalan dengan prokes ketat dan ada pembatasan sampai pukul 20.00 WIB. Sementara tempat wisata, fasilitas umum sudah dapat beraktivitas dengan pembatasan 50 persen.
“Kami memaksimalkan 3 T, tes, telusur dan tindak lanjut dengan swab antigen, serta memastikan PPKM di tingkat kampung dan kecamatan berjalan baik. Kami berbenah untuk berupaya level ini terus turun,” kata Sekda Arfan.
Salah seorang petugas di Istana Asserayah Alhasyimiah, Budi mengatakan sudah diminta Kepala Dinas Pariwisata untuk bersih-bersih, tapi belum tahu kapan dibuka.
“Istana sudah lama tidak dibuka untuk umum. Sejak Ramadan lalu, istana memang ditutup untuk umum,” kata Budi.
Sementara Kadis Pariwisata Siak Fauzi Asni mengatakan memang belum ada rencana untuk membuka tempat wisata sampai benar benar stabil.
“Kami menunggu level tiga ini stabil atau bahkan turun ke level dua dan satu. Kuncinya tentu ada pada masyarakat dengan tingkat kesadaran yang tinggi mematuhi prokes,” kata Fauzi Asni.
Dikatakannya, memang sudah cukup lama tempat wisata ditutup untuk umum. Dengan stabil pada level tiga atau turun ke level dua, pihaknya tentu akan kembali membuka untuk umum tempat tempat wisata tersebut.
Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Erwan Sani