RIAUPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyetujui surat usulan prinsip kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN ) di lingkungan instansi pemerintah daerah di empat kabupaten di Provinsi Riau.
Empat kabupaten itu adalah, Kabupaten Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyerahkan langsung persetujuan kepada Bupati Siak Alfedri dalam rapat koordinasi nasional persiapan pengadaan ASN bersama kementerian, lembaga, badan, pemerintah provinsi, kabupaten/kota se- Indonesia di Aula Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Kamis (14/3) lalu.
“Kabupaten Siak mendapat persetujuan alokasi kebutuhan ASN dan P3K oleh Kemenpan-RB dengan total formasi 994 terdiri dari, 969 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 25 sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS),” ungkapnya.
Sementara Bupati Siak Alfedri mengatakan, tahun ini kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak telah mendapat persetujuan sesuai dengan permohonan pengadaan pegawai ASN tahun anggaran 2024, dan sosialisasi panduan penyusunan rincian kebutuhan ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak Zulfikri mengatakan, telah menerima surat keputusan Menpan-RB tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun anggaran 2024.
“Kami akan menyusun formasi yang telah disetujui, dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kapasitas organisasi dan percepatan pencapaian tujuan strategis nasional,” terang Zulfikri.
Zulfikri mengatakan, usulan tidak dikurangi oleh Menpan-RB dan sesuai dengan usulan 2023 lalu. Semoga dengan tersedianya alokasi penerimaan CPNS dan PPPK di tahun ini bisa berjalan lancar dan terpenuhi semua formasi yang ada.
“Kami berharap pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB akan selalu memprioritaskan permohonan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Siak setiap tahunnya,” katanya.
Dengan demikian, dapat menyelesaikan data yang sudah diverifikasi oleh Badan Pegawai Negara (BKN) soal penghapusan dan pengangkatan karyawan honorer dan penerimaan Aparatur Sipil Negara sesuai kebutuhan terpenuhi hendaknya.(ifr)