SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Masih ada saja warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes), padahal setiap hari Tim Yustisi melakukan operasi.
Untuk sidang yang digelar di aula Kantor Satpol PP pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, 17 pelaku pelanggaran prokes yang hadir, sementara 21 lainnya tidak hadir.
Majelis hakim yang menyidangkan Mega Mahardika SH dengan panitera Ninjaana Tri Julianingsih SH. Pelaku pelanggaran dengan jerat dengan pasal 26 ayat 1 Perda No 4 tahun 2020 tentang Covid-19 dan penyakit menular.
Ada keringanan untuk yang hadir, didenda Rp50 ribu, sementara pelaku pelanggar yang tidak hadir didenda Rp100 ribu.
Dalam sidang, ada beberapa pelaku pelanggaran yang meminta keringanan, mengaku baru satu kali melakukan pelanggaran, ada juga yang mengaku menggunakan helm tertutup sehingga kesulitan menggunakan masker.
Tapi hakim tetap dengan putusannya, sambil mengatakan di tengah pandemi Covid-19, mengenakan masker merupakan upaya tidak hanya untuk menyelamatkan diri sendiri tapi juga orang lain.
Sementara Kasatpol PP Kaharuddin didampingi Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi mengatakan pihaknya melakukan operasi prokes untuk keselamatan bersama dan sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes.
“Saya meminta masyarakat jangan sampai mengikuti sidang pelanggaran prokes. Bangunlah kesadaran diri untuk mematuhi prokes. Jadikan mematuhi prokes sebagai gaya hidup,” kata Kasat Kaharuddin.
Lebih jauh dikatakan Kaharuddin, pihaknya akan terus melakukan operasi karena Siak berada pada PPKM level empat, sampai masyarakat menyadari pentingnya mematuhi prokes. Sehingga angka terkonfiemasi menjadi menurun sebagaimana harapan bersama.
Laporan: Monang Lubis (Siak Sriindrapura)
Editor: E Sulaiman