Sabtu, 23 November 2024
spot_img

38 Pelanggar Prokes Disidang, 17 yang Hadir

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Masih ada saja warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes), padahal setiap hari Tim Yustisi melakukan operasi.

Untuk sidang yang digelar di aula Kantor Satpol PP pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, 17 pelaku pelanggaran prokes yang hadir, sementara 21 lainnya tidak hadir.

Majelis hakim yang menyidangkan Mega Mahardika SH dengan panitera Ninjaana Tri Julianingsih SH. Pelaku pelanggaran dengan jerat dengan pasal 26 ayat 1 Perda No 4 tahun 2020 tentang Covid-19 dan penyakit menular.

Ada keringanan untuk yang hadir, didenda  Rp50 ribu, sementara pelaku pelanggar yang tidak hadir didenda Rp100 ribu.

Dalam sidang, ada beberapa pelaku pelanggaran yang meminta keringanan, mengaku baru satu kali melakukan pelanggaran, ada juga yang mengaku menggunakan helm tertutup sehingga kesulitan menggunakan masker.

Baca Juga:  Bupati Siak Terima Bintang LVRI

Tapi hakim tetap dengan putusannya, sambil mengatakan di tengah pandemi Covid-19, mengenakan masker merupakan upaya tidak hanya untuk menyelamatkan diri sendiri tapi juga orang  lain.

Sementara Kasatpol PP Kaharuddin didampingi Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi mengatakan pihaknya melakukan operasi prokes untuk keselamatan bersama dan sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes.

“Saya meminta masyarakat jangan sampai mengikuti sidang pelanggaran prokes. Bangunlah kesadaran diri untuk mematuhi prokes. Jadikan mematuhi prokes sebagai gaya hidup,” kata Kasat Kaharuddin.

Lebih jauh dikatakan Kaharuddin, pihaknya akan terus melakukan operasi karena Siak berada pada PPKM level empat, sampai masyarakat menyadari pentingnya mematuhi prokes. Sehingga angka terkonfiemasi menjadi menurun sebagaimana harapan bersama.

Baca Juga:  Wabup Siak Buka Mancing Akbar di Kerinci Kanan

 

Laporan: Monang Lubis (Siak Sriindrapura)

Editor: E Sulaiman

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Masih ada saja warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes), padahal setiap hari Tim Yustisi melakukan operasi.

Untuk sidang yang digelar di aula Kantor Satpol PP pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, 17 pelaku pelanggaran prokes yang hadir, sementara 21 lainnya tidak hadir.

- Advertisement -

Majelis hakim yang menyidangkan Mega Mahardika SH dengan panitera Ninjaana Tri Julianingsih SH. Pelaku pelanggaran dengan jerat dengan pasal 26 ayat 1 Perda No 4 tahun 2020 tentang Covid-19 dan penyakit menular.

Ada keringanan untuk yang hadir, didenda  Rp50 ribu, sementara pelaku pelanggar yang tidak hadir didenda Rp100 ribu.

- Advertisement -

Dalam sidang, ada beberapa pelaku pelanggaran yang meminta keringanan, mengaku baru satu kali melakukan pelanggaran, ada juga yang mengaku menggunakan helm tertutup sehingga kesulitan menggunakan masker.

Baca Juga:  944 PTPS Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Tapi hakim tetap dengan putusannya, sambil mengatakan di tengah pandemi Covid-19, mengenakan masker merupakan upaya tidak hanya untuk menyelamatkan diri sendiri tapi juga orang  lain.

Sementara Kasatpol PP Kaharuddin didampingi Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi mengatakan pihaknya melakukan operasi prokes untuk keselamatan bersama dan sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes.

“Saya meminta masyarakat jangan sampai mengikuti sidang pelanggaran prokes. Bangunlah kesadaran diri untuk mematuhi prokes. Jadikan mematuhi prokes sebagai gaya hidup,” kata Kasat Kaharuddin.

Lebih jauh dikatakan Kaharuddin, pihaknya akan terus melakukan operasi karena Siak berada pada PPKM level empat, sampai masyarakat menyadari pentingnya mematuhi prokes. Sehingga angka terkonfiemasi menjadi menurun sebagaimana harapan bersama.

Baca Juga:  Pelanggan SPAM 12.560 di 14 Kecamatan

 

Laporan: Monang Lubis (Siak Sriindrapura)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari