Jumat, 11 April 2025

Juru Tulis Kampung Perawang Barat Ditangkap Melalui OTT Polres Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Staf juru tulis Kantor Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, SU (37), ditangkap Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siak. SU ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) polisi, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah.

SU diamankan Tipikor Polres Siak pada 8 Juli 2021 di Kantor Kampung Perawang Barat atas pembuatan balik nama surat keterangan ganti rugi (SKGR). Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru menerima uang tunai sebesar Rp3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.

Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp3.000.000,  juga diamankan uang Rp2.500.000, dua bundel dokumen SKGR, buku rekening, satu unit handphone dan lainnya.

"OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Paur Humas Bripka Dede Prayoga, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:  Dari Tiga Klaster, Pasien Positif di Siak Bertambah 11

Dede menjelaskan, biasanya pelaku meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi, Rp2.500.000-Rp 3.000.000. Berdasarkan informasi tersebut, personel unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjuti informasi yang diperoleh.

Kemudian personel unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak pada pukul 14.00 WIB, 8 Juli 2021, mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat dan melakukan pengintaian. Kemudian polisi mendapati pelaku SU, honorer staf juru tulis 2 sedang memegang map warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta satu amplop putih yang berisi uang.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui memang benar baru saja menerima uang sebesar Rp3.000.000. Di handphone pelaku didapati percakapan via WA tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp2.500.000 melalui salah satu bank mobile.

Baca Juga:  Pemantapan Kawasan Wajib Helm dan Masker di Perawang

"Personel unit Tipikor Polres Siak mengamankan barang bukti dan SU ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya," katanya.

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi

 

SIAK (RIAUPOS.CO) — Staf juru tulis Kantor Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, SU (37), ditangkap Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siak. SU ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) polisi, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah.

SU diamankan Tipikor Polres Siak pada 8 Juli 2021 di Kantor Kampung Perawang Barat atas pembuatan balik nama surat keterangan ganti rugi (SKGR). Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru menerima uang tunai sebesar Rp3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.

Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp3.000.000,  juga diamankan uang Rp2.500.000, dua bundel dokumen SKGR, buku rekening, satu unit handphone dan lainnya.

"OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Paur Humas Bripka Dede Prayoga, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:  Tengku Buwang Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

Dede menjelaskan, biasanya pelaku meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi, Rp2.500.000-Rp 3.000.000. Berdasarkan informasi tersebut, personel unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjuti informasi yang diperoleh.

Kemudian personel unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak pada pukul 14.00 WIB, 8 Juli 2021, mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat dan melakukan pengintaian. Kemudian polisi mendapati pelaku SU, honorer staf juru tulis 2 sedang memegang map warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta satu amplop putih yang berisi uang.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui memang benar baru saja menerima uang sebesar Rp3.000.000. Di handphone pelaku didapati percakapan via WA tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp2.500.000 melalui salah satu bank mobile.

Baca Juga:  Air Istana Siak Cuci Panji-Panji Tribrata Mabes Polri dan Pataka Polda Riau

"Personel unit Tipikor Polres Siak mengamankan barang bukti dan SU ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya," katanya.

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Juru Tulis Kampung Perawang Barat Ditangkap Melalui OTT Polres Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Staf juru tulis Kantor Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, SU (37), ditangkap Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siak. SU ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) polisi, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah.

SU diamankan Tipikor Polres Siak pada 8 Juli 2021 di Kantor Kampung Perawang Barat atas pembuatan balik nama surat keterangan ganti rugi (SKGR). Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru menerima uang tunai sebesar Rp3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.

Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp3.000.000,  juga diamankan uang Rp2.500.000, dua bundel dokumen SKGR, buku rekening, satu unit handphone dan lainnya.

"OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Paur Humas Bripka Dede Prayoga, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:  Pelamar di Bursa Kerja 800 Orang

Dede menjelaskan, biasanya pelaku meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi, Rp2.500.000-Rp 3.000.000. Berdasarkan informasi tersebut, personel unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjuti informasi yang diperoleh.

Kemudian personel unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak pada pukul 14.00 WIB, 8 Juli 2021, mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat dan melakukan pengintaian. Kemudian polisi mendapati pelaku SU, honorer staf juru tulis 2 sedang memegang map warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta satu amplop putih yang berisi uang.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui memang benar baru saja menerima uang sebesar Rp3.000.000. Di handphone pelaku didapati percakapan via WA tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp2.500.000 melalui salah satu bank mobile.

Baca Juga:  Dari Tiga Klaster, Pasien Positif di Siak Bertambah 11

"Personel unit Tipikor Polres Siak mengamankan barang bukti dan SU ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya," katanya.

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi

 

SIAK (RIAUPOS.CO) — Staf juru tulis Kantor Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, SU (37), ditangkap Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siak. SU ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) polisi, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah.

SU diamankan Tipikor Polres Siak pada 8 Juli 2021 di Kantor Kampung Perawang Barat atas pembuatan balik nama surat keterangan ganti rugi (SKGR). Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru menerima uang tunai sebesar Rp3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.

Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp3.000.000,  juga diamankan uang Rp2.500.000, dua bundel dokumen SKGR, buku rekening, satu unit handphone dan lainnya.

"OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Paur Humas Bripka Dede Prayoga, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:  Dari Tiga Klaster, Pasien Positif di Siak Bertambah 11

Dede menjelaskan, biasanya pelaku meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi, Rp2.500.000-Rp 3.000.000. Berdasarkan informasi tersebut, personel unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjuti informasi yang diperoleh.

Kemudian personel unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak pada pukul 14.00 WIB, 8 Juli 2021, mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat dan melakukan pengintaian. Kemudian polisi mendapati pelaku SU, honorer staf juru tulis 2 sedang memegang map warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta satu amplop putih yang berisi uang.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui memang benar baru saja menerima uang sebesar Rp3.000.000. Di handphone pelaku didapati percakapan via WA tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp2.500.000 melalui salah satu bank mobile.

Baca Juga:  Tanam Pohon, Wariskan untuk Generasi Penerus

"Personel unit Tipikor Polres Siak mengamankan barang bukti dan SU ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya," katanya.

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari