SIAK (RIAUPOS.CO)- Masih dengan alasan ekonomi, seorang ibu rumah tangga di Perawang, Kecamatan Tualang berinisial LM(49), menjadi pengedar sabu. Dari dalam rumahnya disita 8 paket sabu yang disimpan di dalam toples warna hijau.
Dikatakan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, pihaknya mendapatkan informasi, di Jalan Gajah Tunggal di salah satu rumah diduga ada transaksi narkoba.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi, sekaligus melakukan pengintaian. “Kami turun pada Senin (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB, lalu melakukan penggerebekan di kediaman LM,” terang Kasat Riza.
Perlu waktu untuk membuat tersangka LM mengakui dan menunjuk di mana menyimpan barang haram itu. Tersangka terus mengelak dan membantah, hingga akhirnya mengakui barang haram jenis sabu didapati disimpan dalam toples.
Tersangka tak bisa lagi mengelak, LM mengakui dia mendapatkan barang haram itu dari TM Ayang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus kembangkan, kami akan tumpas jaringan narkoba di Tualang, dan 13 kecamatan lainnya di Kabupaten Siak,” kata kasat.
Untuk merealisasikannya, pihaknya tidak bisa jalan sendiri, perlu dukungan banyak pihak, terutam masyarakat dan perangkat kampung, termasuk penghulu.
“Kepada para orangtua, mari mengingatkan keluarga masing masing untuk mengatakan tidak pada narkoba,” sebut kasat lagi.
Narkoba tak hanya merusak diri, dan lingkungan tapi juga menghancurkan masa depan.(mng)