SIAK (RIAUPOS.CO) – WAKIL Bupati Siak Husni Merza menjelaskan, dengan adanya sertifikat tanah, akan memberikan kejelasan dan legalitas bagi tanah yang dimiliki warga. Dan juga mempunyai nilai ekonomi yang berbeda dari surat lainnya, seperti surat keterangan ganti rugi (SKGR).
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Siak Husni Merza saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Riau, di Gedung Pertemuan Jambore, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (8/1) siang.
‘’Saya berharap kepada bapak dan ibu yang sudah menerima sertifikat surat tanahnya, agar bisa memanfaatkan dengan sebaik mungkin,’’ katanya.
Penyerahan sertifikat dilakukan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Raja Juli Antoni PhD, didampingi Wakil Bupati Siak Husni Merza, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau Asnawaty, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Tarbarita Simorangkir.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau Asnawaty menjelaskan, target di program tanah sistematis lengkap (PTSL) di 2023, sebanyak 84.590 bidang tanah, tersebar di seluruh kabupaten kota se-Provinsi Riau, dan terealisasi sebesar 97 persen. Sementara untuk Kabupaten Siak terealisasi 100 persen atau 5.450 bidang tanah untuk 2023.
‘’Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak beserta jajaran, dan BPN Siak yang telah membantu untuk pelaksanaan program PTSL di Provinsi Riau, baik segi materi maupun non materi,’’ ujar Asnawaty.
Asnawaty juga menambahkan, 500 sertifikat yang diserahkan untuk Kampung Simpang Belutu, Kelurahan Kandis Kota, Kelurahan Jambai Makmur, dan Kampung Kandis.
Wakil Menteri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Raja Juli Antoni PhD, menjelaskan, sebelum adanya program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN RI hanya bisa memberikan 500.000 layanan pembuatan sertifikat tanah per tahunnya. Sementara jumlah bidang tanah di Indonesia sekitar 126 juta bidang tanah, dan yang sudah disertifikasi baru sekitar 40 juta bidang. Jadi masih ada sekitar 160 tahun lagi untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia.
‘’Selain itu, dengan adanya program ini, yang awalnya sertifikasi bidang tanah di Indonesia baru 40 juta bidang, saat ini sudah mencapai 110,4 juta bidang,’’ ucap Raja Juli Antoni.(hen)Â
Laporan MONANG LUBIS, Siak