Rabu, 18 September 2024

Di Kandis, Balita Dianiaya Pacar Ibu Korban yang Sedang Mabuk Tuak

KANDIS (RIAUPOS.CO) – KW (31) diduga pelaku penganiayaan seorang balita laki- laki berusia 4 tahun dibekuk Polsek Kandis Polres Siak, Jumat (1/10/2021).

Pelaku KW merupakan pacar ibu kandung balita diduga melakukan penganiayaan dengan menampar di bagian kepala, tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan. Aniaya tersebut telah dilakukan sebanyak 4 kali sejak bulan Agustus hingga akhir September 2021.

Akibat penganiayan tersebut,korban mengalami lebam dibagian bibir, pipi kiri dan kanan. Juga terdapat luka memar di lengan, kaki serta punggung. 

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ketika ditangkap tim reskrim Polsek Kandis dalam keadaan mabuk di rumah kontrakan korban bersama ibunya di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 79, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis.

- Advertisement -

"Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban yakni OM, tim reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penangkapan penganiayaan terhadap balita CJB," ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Ahad (3/10/2021).

Baca Juga:  Penghulu Kampung Pinang Sebatang Bagikan 100 Paket Sembako untuk Janda

Kapolsek menjelaskan penangkapan penganiayaan tersebut berawal ibu korban OM mendapatkan laporan dari pemilik rumah kontrakan bahwa anaknya dianiaya pelaku dengan di tampar terjadi pada hari Kamis 30 September 2021. Saat itu OM sedang bekerja di salah satu rumah makan di Kandis.

- Advertisement -

Mendengar kabar tersebut, OM tidak langsung pulang karena takut dianiaya pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Ibu korban akhirnya melaporkan ke Polsek Kandis hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 00.15 Wib.

Tim reksrim Polsek langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah korban. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.Pelaku dikenakan 
pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) undang-undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Bus Meranti Express Tujuan Meranti Tabrakan di Km 24 Tj Buton

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban. KW berdalih dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta diantarkan ketempat ibunya bekerja.

"Korban segera dibawa ke Puskesmas Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan oleh dokter," ungkapnya.(Wiwik Widaningsih) 

 

Laporan: Wiwik (Siaksriindrapura)

Editor: E Sulaiman

KANDIS (RIAUPOS.CO) – KW (31) diduga pelaku penganiayaan seorang balita laki- laki berusia 4 tahun dibekuk Polsek Kandis Polres Siak, Jumat (1/10/2021).

Pelaku KW merupakan pacar ibu kandung balita diduga melakukan penganiayaan dengan menampar di bagian kepala, tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan. Aniaya tersebut telah dilakukan sebanyak 4 kali sejak bulan Agustus hingga akhir September 2021.

Akibat penganiayan tersebut,korban mengalami lebam dibagian bibir, pipi kiri dan kanan. Juga terdapat luka memar di lengan, kaki serta punggung. 

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ketika ditangkap tim reskrim Polsek Kandis dalam keadaan mabuk di rumah kontrakan korban bersama ibunya di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 79, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis.

"Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban yakni OM, tim reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penangkapan penganiayaan terhadap balita CJB," ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Ahad (3/10/2021).

Baca Juga:  Tidak Terbukti Terpapar Corona, Pasien dari Perawang Dipulangkan

Kapolsek menjelaskan penangkapan penganiayaan tersebut berawal ibu korban OM mendapatkan laporan dari pemilik rumah kontrakan bahwa anaknya dianiaya pelaku dengan di tampar terjadi pada hari Kamis 30 September 2021. Saat itu OM sedang bekerja di salah satu rumah makan di Kandis.

Mendengar kabar tersebut, OM tidak langsung pulang karena takut dianiaya pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Ibu korban akhirnya melaporkan ke Polsek Kandis hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 00.15 Wib.

Tim reksrim Polsek langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah korban. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.Pelaku dikenakan 
pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) undang-undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Enam Elemen Smart City Siak Terpenuhi

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban. KW berdalih dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta diantarkan ketempat ibunya bekerja.

"Korban segera dibawa ke Puskesmas Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan oleh dokter," ungkapnya.(Wiwik Widaningsih) 

 

Laporan: Wiwik (Siaksriindrapura)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari