Minggu, 7 Juli 2024

Realisasi BOS Afkin di Kabupaten Siak Sesuai Juknis

SIAK (RIAUPOS.CO) – Disdik Siak terus berbenah dan menjaga mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Menjaga mutu pembelajaran dilakukan di satuan pendidikan, baik di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan satuan pendidikan yang berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

- Advertisement -

Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mahadar, bersamanya ada  Kabid SMP Disdik dan Kebudayaan Siak Fakhrurrozi. Dikatakan Mahadar, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun Anggaran 2019 memberikan bantuan kepada satuan pendidikan yang disebut dengan BOS Afirmasi.

“BOS Afirmasi ini, untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar) dan BOS Kinerja (untuk satuan pendidikan berkinerja baik,” jelas Mahadar.

Hal ini diatur sesuai dengan Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

- Advertisement -

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 364/P/2019 tentang Perubahan Penerima BOS Afirmasi 2019, Kabupaten Siak menerima dana BOS Afirmasi untuk jenjang SD 58 sekolah sebesar Rp3.628.000.000 dan jenjang SMP 22 sekolah sebesar Rp1.926.000.000.

“Jadi total BOS Afirmasi yang diterima Kabupaten Siak sebesar Rp5.554.000.000,” ungkap Mahadar.

Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 320/P/2019 tentang penerima BOS Kinerja 2019, Kabupaten Siak menerima BOS Kinerja untuk jenjang SD 8 sekolah sebesar Rp1.006.000.000 dan jenjang SMP 2 sekolah sebesar Rp530.000.000.
Jadi total BOS Kinerja yang diterima Kabupaten Siak sebesar Rp1.536.000.000.

Baca Juga:  Wabup Lantik 37 Penjabat Penghulu

“Sehingga total penerimaan BOS Afirmasi dan Kinerja (BOS Afkin) 2019 sebesar Rp7.090.000.000,” terang Mahadar.

BOS Afkin diterima satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan ditransfer langsung dari Kemdikbud ke rekening satuan pendidikan penerima.

Hal ini sama dengan proses transfer BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan setiap tahapannya.

BOS Afkin yang diterima satuan pendidikan digunakan untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar dan langganan daya dan jasa. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis yang tersebut dalam lampiran Permendikbud No 31 tahun 2019, di mana satuan pendidikan penerima BOS Afkin harus membeli perangkat tablet sebanyak murid dan pelajar sasaran prioritas yang ditetapkan oleh menteri.

Tidak hanya itu, dibeli juga 1 unit perangkat komputer PC, 1 unit perangkat laptop, 1 unit perangkat proyektor, 1 unit perangkat jaringan nirkabel, dan 1 unit perangkat penyimpanan eksternal. Untuk spesifikasi terkait perangkat yang dibeli telah diatur Kemdikbud sesuai Juknis.

ditambahkan Kabid SMP, Fakhrurrozi yang akrab disapa Ozy, pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar (Portal Belajar Blanded Learning) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Dalam hal pengadaan dimaksud tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya yang perlu menjadi perhatian satuan pendidikan penerima BOS Afkin, bahwa setiap perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus dicatatkan sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan ke dalam Dapodik, serta tidak dapat dimiliki secara pribadi warga satuan Pendidikan baik Kasek, guru, tenaga kependidikan maupun peserta didik.

Baca Juga:  Truk Tabrak Tiang Listrik, Ratusan Rumah Warga Minas Padam

Diakuinya, terkait dengan pemanfaatan perangkat yang telah dibeli satuan pendidikan dalam mendukung proses pembelajaran yang optimal masih menjadi perhatian bersama. Hal ini terkait dengan fasilitas jaringan internet yang tersedia serta kompetensi teknologi warga satuan pendidikan yang perlu dikuatkan dan ditingkatkan.

Tentu ini akan menjadi program prioritas pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, terutama penyediaan fasilitas jaringan internet di beberapa lokasi dan peningkatan sumber daya manusia terutama guru.

“Hal ini senada dengan program prioritas Kemdikbudristek dalam Sekolah Penggerak yaitu Digitalisasi Satuan Pendidikan,” sebut Ozy.

Pemerintah Daerah Kabupaten Siak selalu memberikan alokasi anggaran yang maksimal untuk pendidikan Siak, terutama penyediaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi (TIK).

Bupati Siak meminta setiap rombongan belajar untuk jenjang SD dan SMP sudah tersedia proyektor, sehingga guru-guru yang masuk mengajar di kelas sudah tersedia fasilitas pembelajaran berbasis TIK.

Ketersediaan perangkat komputer juga harus terpenuhi agar peserta didik bisa mengikuti Asesmen Nasional dengan lancar dan aman.

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Erwan Sani

SIAK (RIAUPOS.CO) – Disdik Siak terus berbenah dan menjaga mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Menjaga mutu pembelajaran dilakukan di satuan pendidikan, baik di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan satuan pendidikan yang berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mahadar, bersamanya ada  Kabid SMP Disdik dan Kebudayaan Siak Fakhrurrozi. Dikatakan Mahadar, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun Anggaran 2019 memberikan bantuan kepada satuan pendidikan yang disebut dengan BOS Afirmasi.

“BOS Afirmasi ini, untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar) dan BOS Kinerja (untuk satuan pendidikan berkinerja baik,” jelas Mahadar.

Hal ini diatur sesuai dengan Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 364/P/2019 tentang Perubahan Penerima BOS Afirmasi 2019, Kabupaten Siak menerima dana BOS Afirmasi untuk jenjang SD 58 sekolah sebesar Rp3.628.000.000 dan jenjang SMP 22 sekolah sebesar Rp1.926.000.000.

“Jadi total BOS Afirmasi yang diterima Kabupaten Siak sebesar Rp5.554.000.000,” ungkap Mahadar.

Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 320/P/2019 tentang penerima BOS Kinerja 2019, Kabupaten Siak menerima BOS Kinerja untuk jenjang SD 8 sekolah sebesar Rp1.006.000.000 dan jenjang SMP 2 sekolah sebesar Rp530.000.000.
Jadi total BOS Kinerja yang diterima Kabupaten Siak sebesar Rp1.536.000.000.

Baca Juga:  Jadikan Siak Tujuan Health Tourism

“Sehingga total penerimaan BOS Afirmasi dan Kinerja (BOS Afkin) 2019 sebesar Rp7.090.000.000,” terang Mahadar.

BOS Afkin diterima satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan ditransfer langsung dari Kemdikbud ke rekening satuan pendidikan penerima.

Hal ini sama dengan proses transfer BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan setiap tahapannya.

BOS Afkin yang diterima satuan pendidikan digunakan untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar dan langganan daya dan jasa. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis yang tersebut dalam lampiran Permendikbud No 31 tahun 2019, di mana satuan pendidikan penerima BOS Afkin harus membeli perangkat tablet sebanyak murid dan pelajar sasaran prioritas yang ditetapkan oleh menteri.

Tidak hanya itu, dibeli juga 1 unit perangkat komputer PC, 1 unit perangkat laptop, 1 unit perangkat proyektor, 1 unit perangkat jaringan nirkabel, dan 1 unit perangkat penyimpanan eksternal. Untuk spesifikasi terkait perangkat yang dibeli telah diatur Kemdikbud sesuai Juknis.

ditambahkan Kabid SMP, Fakhrurrozi yang akrab disapa Ozy, pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar (Portal Belajar Blanded Learning) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Dalam hal pengadaan dimaksud tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya yang perlu menjadi perhatian satuan pendidikan penerima BOS Afkin, bahwa setiap perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus dicatatkan sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan ke dalam Dapodik, serta tidak dapat dimiliki secara pribadi warga satuan Pendidikan baik Kasek, guru, tenaga kependidikan maupun peserta didik.

Baca Juga:  Wabup Lantik 37 Penjabat Penghulu

Diakuinya, terkait dengan pemanfaatan perangkat yang telah dibeli satuan pendidikan dalam mendukung proses pembelajaran yang optimal masih menjadi perhatian bersama. Hal ini terkait dengan fasilitas jaringan internet yang tersedia serta kompetensi teknologi warga satuan pendidikan yang perlu dikuatkan dan ditingkatkan.

Tentu ini akan menjadi program prioritas pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, terutama penyediaan fasilitas jaringan internet di beberapa lokasi dan peningkatan sumber daya manusia terutama guru.

“Hal ini senada dengan program prioritas Kemdikbudristek dalam Sekolah Penggerak yaitu Digitalisasi Satuan Pendidikan,” sebut Ozy.

Pemerintah Daerah Kabupaten Siak selalu memberikan alokasi anggaran yang maksimal untuk pendidikan Siak, terutama penyediaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi (TIK).

Bupati Siak meminta setiap rombongan belajar untuk jenjang SD dan SMP sudah tersedia proyektor, sehingga guru-guru yang masuk mengajar di kelas sudah tersedia fasilitas pembelajaran berbasis TIK.

Ketersediaan perangkat komputer juga harus terpenuhi agar peserta didik bisa mengikuti Asesmen Nasional dengan lancar dan aman.

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari