Senin, 16 September 2024

Penindakan ODOL Dilanjutkan sampai Kecamatan dan Desa

SIAK (RIAUPOS.CO) – Persoalan kendaraan over dimension over load (ODOL) di Kabupaten Siak semakin mengganggu. Kerusakan jalan dinilai sebagai dampak dari beroperasinya angkutan ODOL, sehingga membuat forum rapat di setiap kampung membahas dampak dari kendaraan over dimension over load (ODOL), serta melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL secara berkala, dan menjadi langkah dalam menertibkan ODOL.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM, dalam rapat pembahasan penanganan/pengawasan kendaraan ODOL operasional perusahaan, perkebunan dan peron kelapa sawit di ruang rapat Lasdap Siak.

Hadir, Kasat Lantas AKP Fandri, para camat dan perwakilan dari Dinas PU, Bappeda, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bappeda, Jasa Raharja.

Baca Juga:  Takut Harimau, Warga Pilih Tak ke Kebun

Dikatakan Kadishub, selain melakukan upaya pencegahan terhadap kendaraan ODOL melalui sosialisasi, maupun media lain, seperti banner dan spanduk dengan memberikan imbauan dan edukasi bahaya kendaraan ODOL yang dilaksanakan di kampong-kampung.

- Advertisement -

‘’Rapat sepakat membuat komitmen terhadap perusahaan agar tidak menggunakan kendaraan ODOL di jalan,’’ kata Kadishub yang akrab disapa Anong.

Tidak hanya perusahaan tapi juga terhadap peron, dengan membuat persyaratan bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan di area peron. Serta membentuk tim monitoring dan evaluasi terpadu terhadap keselamatan di jalan raya, guna mengurangi kecelakaan di jalan.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Persoalan kendaraan over dimension over load (ODOL) di Kabupaten Siak semakin mengganggu. Kerusakan jalan dinilai sebagai dampak dari beroperasinya angkutan ODOL, sehingga membuat forum rapat di setiap kampung membahas dampak dari kendaraan over dimension over load (ODOL), serta melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL secara berkala, dan menjadi langkah dalam menertibkan ODOL.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM, dalam rapat pembahasan penanganan/pengawasan kendaraan ODOL operasional perusahaan, perkebunan dan peron kelapa sawit di ruang rapat Lasdap Siak.

Hadir, Kasat Lantas AKP Fandri, para camat dan perwakilan dari Dinas PU, Bappeda, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bappeda, Jasa Raharja.

Baca Juga:  Warga Meranti Diserang Harimau di Sungai Apit

Dikatakan Kadishub, selain melakukan upaya pencegahan terhadap kendaraan ODOL melalui sosialisasi, maupun media lain, seperti banner dan spanduk dengan memberikan imbauan dan edukasi bahaya kendaraan ODOL yang dilaksanakan di kampong-kampung.

‘’Rapat sepakat membuat komitmen terhadap perusahaan agar tidak menggunakan kendaraan ODOL di jalan,’’ kata Kadishub yang akrab disapa Anong.

Tidak hanya perusahaan tapi juga terhadap peron, dengan membuat persyaratan bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan di area peron. Serta membentuk tim monitoring dan evaluasi terpadu terhadap keselamatan di jalan raya, guna mengurangi kecelakaan di jalan.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari