PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pascapenggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rohul, yang berada di Kompleks Perkantoran Pemda Bina Praja Kabupaten Rohul, tim penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) saat ini masih melakukan pengumpulan dan melengkapi alat bukti untuk penyidikan lebih lanjut, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Perkim Rohul dengan kerugian negara senilai Rp6,2 miliar.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (16/1) menyebutkan, pihak penyidik telah menahan dua tersangka yakni Herry Islami ST MT selalu Kadis Perkim Rohul dan Josua Tobing selalu Direktur PT Esa Riau Berjaya.
Saat ini, lanjutnya masih terus melakukan pengembangan penyidikan lainnya dan melengkapi alat bukti untuk penguatan dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Di singgung apakah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BBM di Disperkim Rohul ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Raja Kosmos mengaku pihaknya masih melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditanganinya. ”Kita masih kumpulkan alat bukti, sekarang kita lagi tracing aset dari para tersangka, ” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka Herry Islami dan Josua Tobing, diancam ke dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.(epp)
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pascapenggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rohul, yang berada di Kompleks Perkantoran Pemda Bina Praja Kabupaten Rohul, tim penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) saat ini masih melakukan pengumpulan dan melengkapi alat bukti untuk penyidikan lebih lanjut, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Perkim Rohul dengan kerugian negara senilai Rp6,2 miliar.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (16/1) menyebutkan, pihak penyidik telah menahan dua tersangka yakni Herry Islami ST MT selalu Kadis Perkim Rohul dan Josua Tobing selalu Direktur PT Esa Riau Berjaya.
- Advertisement -
Saat ini, lanjutnya masih terus melakukan pengembangan penyidikan lainnya dan melengkapi alat bukti untuk penguatan dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Di singgung apakah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BBM di Disperkim Rohul ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Raja Kosmos mengaku pihaknya masih melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditanganinya. ”Kita masih kumpulkan alat bukti, sekarang kita lagi tracing aset dari para tersangka, ” ujarnya.
- Advertisement -
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka Herry Islami dan Josua Tobing, diancam ke dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.(epp)