PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu mulai menerapkan sanksi bagi truk dan kendaraan tronton yang kedapatan membawa muatan berlebih atau melebihi muatan sumbu terberat (MST) di ruas jalan kabupaten. Kebijakan ini mulai berlaku pada November, setelah lebih dari sebulan dilakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan.
Setiap kendaraan tronton dan truk yang membawa muatan berlebih (overload) kini resmi dilarang melintas di jalan kabupaten dengan klasifikasi kelas III yang memiliki MST maksimal 8 ton. Aturan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan daerah yang dibangun menggunakan anggaran besar dari APBD Rohul.
Plt Kepala Dishub Rohul, Minarli Ismail SP, saat dikonfirmasi Riau Pos pada Kamis (20/11), membenarkan bahwa pihaknya sudah mulai menjatuhkan sanksi bagi sopir dan pelaku usaha angkutan barang yang melintas di jalan kabupaten dengan muatan melebihi batas 8 ton sesuai aturan perundang-undangan.
“Setelah lebih sebulan dilakukan sosialisasi dan edukasi SE Bupati itu, kini kami mulai mengambil tindakan terhadap pengendara tronton dan truk yang masih beroperasi dengan muatan melebihi kapasitas jalan,” ujarnya.
Minarli yang juga menjabat Sekretaris Dishub Rohul menegaskan, sanksi tersebut mencakup tilang di tempat, penahanan STNK, serta penerbitan surat pengganti tilang untuk proses pengadilan. Selain itu, kendaraan yang terjaring razia juga diwajibkan putar balik jika terbukti melanggar batas MST yang ditetapkan.
“Kendaraan yang melanggar akan langsung dihentikan dan tidak diperbolehkan melintas. Jika terbukti melebihi MST 8 ton, pengendara akan ditilang dan diarahkan untuk putar balik,” tegasnya.
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu mulai menerapkan sanksi bagi truk dan kendaraan tronton yang kedapatan membawa muatan berlebih atau melebihi muatan sumbu terberat (MST) di ruas jalan kabupaten. Kebijakan ini mulai berlaku pada November, setelah lebih dari sebulan dilakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan.
Setiap kendaraan tronton dan truk yang membawa muatan berlebih (overload) kini resmi dilarang melintas di jalan kabupaten dengan klasifikasi kelas III yang memiliki MST maksimal 8 ton. Aturan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan daerah yang dibangun menggunakan anggaran besar dari APBD Rohul.
Plt Kepala Dishub Rohul, Minarli Ismail SP, saat dikonfirmasi Riau Pos pada Kamis (20/11), membenarkan bahwa pihaknya sudah mulai menjatuhkan sanksi bagi sopir dan pelaku usaha angkutan barang yang melintas di jalan kabupaten dengan muatan melebihi batas 8 ton sesuai aturan perundang-undangan.
“Setelah lebih sebulan dilakukan sosialisasi dan edukasi SE Bupati itu, kini kami mulai mengambil tindakan terhadap pengendara tronton dan truk yang masih beroperasi dengan muatan melebihi kapasitas jalan,” ujarnya.
Minarli yang juga menjabat Sekretaris Dishub Rohul menegaskan, sanksi tersebut mencakup tilang di tempat, penahanan STNK, serta penerbitan surat pengganti tilang untuk proses pengadilan. Selain itu, kendaraan yang terjaring razia juga diwajibkan putar balik jika terbukti melanggar batas MST yang ditetapkan.
“Kendaraan yang melanggar akan langsung dihentikan dan tidak diperbolehkan melintas. Jika terbukti melebihi MST 8 ton, pengendara akan ditilang dan diarahkan untuk putar balik,” tegasnya.