ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 972 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM kepada perwakilan WBP. Turut hadir mendampingi, Wakil Bupati H Syafaruddin Poti SH MM, Kepala Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian Efendi Parlindungan Purba, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rohul, serta para kepala OPD dan pejabat Lapas.
Dari total penerima, sebanyak 850 WBP mendapatkan remisi umum dengan pengurangan masa pidana bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, remisi dasawarsa—pengurangan khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan HUT RI—dianugerahkan kepada seluruh 972 WBP.
Bupati Rohul Anton menegaskan bahwa pemberian remisi adalah wujud kepedulian negara kepada warga binaan yang berperilaku baik serta tekun mengikuti program pembinaan. “Remisi ini bukan sekadar hadiah dari negara, tetapi penghargaan atas usaha WBP yang berkomitmen berubah ke arah lebih baik. Semoga menjadi motivasi untuk terus berbenah dan kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi baru yang lebih baik,” ujarnya, Ahad (17/8).
Ia juga berharap momentum kemerdekaan ini menjadi pengingat bahwa setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup. Remisi, kata Anton, diberikan kepada mereka yang sungguh-sungguh berupaya berubah.
Sementara itu, Kalapas Pasirpengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menjelaskan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan. “Setiap warga binaan yang memenuhi syarat berhak mendapat pengurangan masa pidana,” tuturnya.(epp)