- Advertisement -
RIAUPOS.CO – BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan desa. Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, 739 anggota BPD yang tersebar di 139 desa se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa (pemdes) terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Program pembangunan yang telah direncanakan dengan pemdes, dapat dijalankan lebih rinci dan sesuai kebutuhan masyarakat yang disinkronkan dengan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul. Sehingga berdampak pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa dalam mendukung visi misi pemerintah desa,’’ ungkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rohul Prasetyo, Senin (16/9).
- Advertisement -
Apalagi dengan telah diperpanjangnya masa keanggotaan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut Sekretaris Dinas PMPD Rohul itu, agar ke depan anggota BPD lebih meningkatkan lagi kinerja dan berperan lebih besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal.
‘’Kita harapkan dengan penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun, apa yang menjadi harapan dan mimpi masyarakat di desanya bisa diselesaikan dan diwujudkan oleh para kepala desa dan anggota BPD,’’ katanya.(adv)
RIAUPOS.CO – BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan desa. Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, 739 anggota BPD yang tersebar di 139 desa se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa (pemdes) terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Program pembangunan yang telah direncanakan dengan pemdes, dapat dijalankan lebih rinci dan sesuai kebutuhan masyarakat yang disinkronkan dengan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul. Sehingga berdampak pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa dalam mendukung visi misi pemerintah desa,’’ ungkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rohul Prasetyo, Senin (16/9).
- Advertisement -
Apalagi dengan telah diperpanjangnya masa keanggotaan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut Sekretaris Dinas PMPD Rohul itu, agar ke depan anggota BPD lebih meningkatkan lagi kinerja dan berperan lebih besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal.
‘’Kita harapkan dengan penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun, apa yang menjadi harapan dan mimpi masyarakat di desanya bisa diselesaikan dan diwujudkan oleh para kepala desa dan anggota BPD,’’ katanya.(adv)
- Advertisement -