PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – PENYIDIK Unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu, Jumat (3/5) lalu telah menyerahkan dua berkas perkara tersangka Josua Tobing dan Herry Islami ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian. Pengembalian berkas perkara ke JPU dilakukan setelah penyidik melengkapi P-19 jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil di dalam berkas perkara.
Perkembangan perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM)/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim (Disperkim) Kabupaten Rohul dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 itu, penyidik menunggu P-21 (dinyatakan lengkap) dari JPU.
‘’Semuanya sudah kita lengkapi tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan jaksa. Tinggal menunggu P-21, selanjutnya apabila sudah, kita akan lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,’’ ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos SH MH menjawab Riau Pos, Senin (13/5).
Diakui Raja Kosmos, penyidik telah bekerja maksimal dalam melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa. ‘’Saya rasa berkas perkara kedua tersangka JT dan HI sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung,’’ ujarnya.
Selain itu, katanya, kedua tersangka Josua Tobing dan Herry Islami telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang yang kini disimpan di Mapolres Rohul.
Untuk membuat semakin terangnya perkara tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Disperkim Rohul, lanjut Kasat, penyidik telah menerbitkan surat perintah dan tugas penyelidikan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM/gas dan belanja sewa mobilitas darat dengan sumber APBD Rohul tahun 2019, dimulai Februari 2024 lalu.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – PENYIDIK Unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu, Jumat (3/5) lalu telah menyerahkan dua berkas perkara tersangka Josua Tobing dan Herry Islami ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian. Pengembalian berkas perkara ke JPU dilakukan setelah penyidik melengkapi P-19 jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil di dalam berkas perkara.
Perkembangan perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM)/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim (Disperkim) Kabupaten Rohul dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 itu, penyidik menunggu P-21 (dinyatakan lengkap) dari JPU.
- Advertisement -
‘’Semuanya sudah kita lengkapi tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan jaksa. Tinggal menunggu P-21, selanjutnya apabila sudah, kita akan lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,’’ ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos SH MH menjawab Riau Pos, Senin (13/5).
Diakui Raja Kosmos, penyidik telah bekerja maksimal dalam melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa. ‘’Saya rasa berkas perkara kedua tersangka JT dan HI sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung,’’ ujarnya.
- Advertisement -
Selain itu, katanya, kedua tersangka Josua Tobing dan Herry Islami telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang yang kini disimpan di Mapolres Rohul.
Untuk membuat semakin terangnya perkara tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Disperkim Rohul, lanjut Kasat, penyidik telah menerbitkan surat perintah dan tugas penyelidikan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM/gas dan belanja sewa mobilitas darat dengan sumber APBD Rohul tahun 2019, dimulai Februari 2024 lalu.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian