PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Lebih dari 50 persen jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini terjadi karena belum dilakukannya perombakan kabinet maupun pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV sejak Bupati Rohul Anton ST MM dan Wakil Bupati H Syafaruddin Poti SH MM dilantik.
Sepanjang 2025, tercatat dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Rohul memasuki masa purna tugas, yakni Asisten II Setdakab Rohul dan Sekretaris DPRD Rohul. Selanjutnya, terhitung 1 Januari 2026, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Rohul juga resmi pensiun. Situasi tersebut otomatis menambah jumlah jabatan strategis yang diisi oleh Plt.
Berdasarkan data yang dihimpun Riau Pos, dari total 34 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rohul, sebanyak 17 jabatan eselon II atau lebih dari separuh saat ini dipimpin oleh Plt. Sementara itu, hanya 14 kepala OPD yang berstatus definitif, dan tiga jabatan Staf Ahli Bupati Rohul masih kosong.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi, membenarkan kondisi tersebut.
“Benar, saat ini terdapat 17 kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul yang dijabat Plt, 14 kepala OPD definitif, serta tiga jabatan Staf Ahli Bupati masih kosong,” ujar Erfan, Senin (5/1).
Menurut Erfan, Pemkab Rohul telah melaksanakan evaluasi kinerja terhadap 18 JPTP. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bupati Rohul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara itu, bagi JPTP yang belum dievaluasi atau jabatan kepala OPD yang masih berstatus Plt, Pemkab Rohul berencana melaksanakan seleksi terbuka JPTP. Hal ini seiring dengan telah diusulkannya anggaran khusus pelaksanaan seleksi terbuka dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Rohul Tahun Anggaran 2026.
“Terkait tindak lanjut hasil evaluasi kinerja 18 JPTP dan kapan dilaksanakannya pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV, kami belum bisa memastikan. Karena itu merupakan kewenangan penuh dan hak prerogatif Bupati Rohul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegasnya.(epp)


