Jumat, 29 Agustus 2025
spot_img

PAD 2025 Diasumsikan Sebesar Rp1,5 Triliun

ROHUL (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Jumat (2/8) menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 ke DPRD Kabupaten Rohul.

Dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 itu, diserahkan Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi mewakili Bupati Rohul H Sukiman kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST MSi didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Andrizal, Sekwan Rohul Drs H Sariaman MSi dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Rohul.

Dari rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan tersebut, Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi kepada wartawan, Jumat (2/8) menjelaskan, pemerintah daerah mengasumsikan kebijakan pendapatan asli daerah (PAD) pada rancangan Kebijakan Umum APBD Rohul Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.530.308.052.688.

Baca Juga:  Cegah Korupsi Tanggung Jawab Bersama

Selanjutnya, untuk kebijakan belanja daerah pada rancangan kebijakan umum APBD Rohul Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.551.248.680.027. Sedangkan untuk kebijakan pembiayaan, pada rancangan KUA dan PPAS 2025 direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.940.620.339.

Sekda yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul itu menjelaskan, tujuan disusunnya rancangan KUA dan PPAS 2025, selain tersedianya dokumen perencanaan kebijakan umum APBD Rohul yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2025, juga dalam rangka menjaga konsistensi perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RKPD dan RPJMD.

Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra ST MSi menyebutkan sebelum dilakukan nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Rohul, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah diserahkan pemerintah daerah, akan dibahas di tingkat komisi di DPRD Rohul bersama OPD terkait.(adv)

Baca Juga:  Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

ROHUL (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Jumat (2/8) menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 ke DPRD Kabupaten Rohul.

Dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 itu, diserahkan Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi mewakili Bupati Rohul H Sukiman kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST MSi didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Andrizal, Sekwan Rohul Drs H Sariaman MSi dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Rohul.

Dari rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan tersebut, Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi kepada wartawan, Jumat (2/8) menjelaskan, pemerintah daerah mengasumsikan kebijakan pendapatan asli daerah (PAD) pada rancangan Kebijakan Umum APBD Rohul Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.530.308.052.688.

Baca Juga:  Rekap Suara di 16 PPK Se-Rohul Tuntas, Seluruh Logistik Sudah Diamankan di Gudang KPU

Selanjutnya, untuk kebijakan belanja daerah pada rancangan kebijakan umum APBD Rohul Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.551.248.680.027. Sedangkan untuk kebijakan pembiayaan, pada rancangan KUA dan PPAS 2025 direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.940.620.339.

Sekda yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul itu menjelaskan, tujuan disusunnya rancangan KUA dan PPAS 2025, selain tersedianya dokumen perencanaan kebijakan umum APBD Rohul yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2025, juga dalam rangka menjaga konsistensi perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RKPD dan RPJMD.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra ST MSi menyebutkan sebelum dilakukan nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Rohul, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah diserahkan pemerintah daerah, akan dibahas di tingkat komisi di DPRD Rohul bersama OPD terkait.(adv)

Baca Juga:  Usai Penyegelan Kantor Desa Rambah Tengah Hulu, Masyarakat Sepakat Serahkan Kunci Kantor Desa 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROHUL (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Jumat (2/8) menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 ke DPRD Kabupaten Rohul.

Dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 itu, diserahkan Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi mewakili Bupati Rohul H Sukiman kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST MSi didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Andrizal, Sekwan Rohul Drs H Sariaman MSi dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Rohul.

Dari rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan tersebut, Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi kepada wartawan, Jumat (2/8) menjelaskan, pemerintah daerah mengasumsikan kebijakan pendapatan asli daerah (PAD) pada rancangan Kebijakan Umum APBD Rohul Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.530.308.052.688.

Baca Juga:  Usai Penyegelan Kantor Desa Rambah Tengah Hulu, Masyarakat Sepakat Serahkan Kunci Kantor Desa 

Selanjutnya, untuk kebijakan belanja daerah pada rancangan kebijakan umum APBD Rohul Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.551.248.680.027. Sedangkan untuk kebijakan pembiayaan, pada rancangan KUA dan PPAS 2025 direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.940.620.339.

Sekda yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul itu menjelaskan, tujuan disusunnya rancangan KUA dan PPAS 2025, selain tersedianya dokumen perencanaan kebijakan umum APBD Rohul yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2025, juga dalam rangka menjaga konsistensi perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RKPD dan RPJMD.

Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra ST MSi menyebutkan sebelum dilakukan nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Rohul, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah diserahkan pemerintah daerah, akan dibahas di tingkat komisi di DPRD Rohul bersama OPD terkait.(adv)

Baca Juga:  Pemakaian Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Diresmikan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari