PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (28/3) mulai memproses pencairan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi yang diajukan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul.
Dalam artian, THR untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu, sebagian sudah dicairkan.
Dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Di mana untuk THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
Selain itu, Bupati Rohul H Sukiman telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian THR dan gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Rohul.
Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (1/4) menyebutkan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran THR di dalam APBD Rohul Tahun Anggaran 2024 sekitar Rp30 miliar.
Menurutnya, BPKAD Rohul telah memproses pencairan THR untuk ASN dan PPPK yang diusulkan sejumlah OPD pada pekan lalu. Dengan menyampaikan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD Rohul.
‘’Sepanjang persyaratan administrasi lengkap yang diusulkan OPD Rohul, kita akan proses dan cairkan THR ASN dan PPPK yang diusulkan termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Maret,’’ ujarnya.
El Bizri menargetkan dalam pekan ini, THR untuk ASN dan PPPK sudah dibayarkan oleh masing-masing OPD. Mengingat, Jumat (5/4) mendatang, merupakan hari kerja terakhir bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Rohul. Karena Senin (8/4), sudah memasuki cuti bersama Idulfitri 1445 H.
Mantan Kepala Bapenda Rohul itu mengatakan, pekan lalu pihaknya telah menginformasikan kepada masing-masing OPD Rohul untuk mengajukan permohonan pembayaran THR ASN.
Disinggung besaran THR yang diterima ASN dan PPPK, El Bizri menjelaskan, THR yang diterima yakni 1 (satu) bulan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima setiap bulannya. Kemudian ditambah dengan TPP yang diterima dalam satu bulan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.
‘’Dengan telah cairnya THR ASN, dapat meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Rohul dalam memenuhi kebutuhan keluarga pada Idulfitri 1445 H. THR yang dibayarkan itu, sebagai bentuk penghargaan bagi pemerintah terhadap para ASN yang telah menjalankan tugas dan melayani masyarakat,’’ sebutnya.
Sementara, untuk pembayaran gaji 13 ASN dan PPPK paling cepat Juni mendatang telah dilaksanakan.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian