Minggu, 24 Agustus 2025
spot_img

Pendaftar PPPK Tahap II Rohil Mencapai 3.973 Orang

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Sampai pada batas waktu penerimaan berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 Tahap II, tercatat berkas yang ada mencapai 3.973 pendaftar.

“Total pendaftar untuk PPPK tahap II mencapai 3.973 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Senin (20/1/2024) kemarin.

Dikatakan Acil, dari jumlah itu maka secara rinci terbagi pada tiga formasi yakni untuk formasi guru sebanyak 569 orang pelamar, tenaga teknis 2.860 dan formasi kesehatan sebanyak 544 pelamar. Dijelaskan Acil, sesuai dengan rentang waktu penerimaan pendaftaran seperti diketahui adalah berakhir hingga 20 Januari 2025 kemarin.

Baca Juga:  Polsek Bangko Bersihkan Bekas Kebakaran

Sehingga, jika tak ada perubahan, maka untuk selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi hingga 8 Februari 2025. Dilanjutkan nantinya pengumuman hasil seleksi administrasi 9 Februari sampai 18 Februari. Seterusnya terdapat beberapa tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, terangnya, merujuk dengan penjelasan pengadaan PPPK maka pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dapat melamar pada seleksi PPPK tahap II dengan syarat memenuhi ketentuan seperti tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN.

Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1, atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  SMAN 3 Bangko Pusako Apresiasi Jadi Tempat Kegiatan Go Green

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila memenuhi ketentuan seperti telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.(fad)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Sampai pada batas waktu penerimaan berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 Tahap II, tercatat berkas yang ada mencapai 3.973 pendaftar.

“Total pendaftar untuk PPPK tahap II mencapai 3.973 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Senin (20/1/2024) kemarin.

Dikatakan Acil, dari jumlah itu maka secara rinci terbagi pada tiga formasi yakni untuk formasi guru sebanyak 569 orang pelamar, tenaga teknis 2.860 dan formasi kesehatan sebanyak 544 pelamar. Dijelaskan Acil, sesuai dengan rentang waktu penerimaan pendaftaran seperti diketahui adalah berakhir hingga 20 Januari 2025 kemarin.

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Penyelenggara Pemilu

Sehingga, jika tak ada perubahan, maka untuk selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi hingga 8 Februari 2025. Dilanjutkan nantinya pengumuman hasil seleksi administrasi 9 Februari sampai 18 Februari. Seterusnya terdapat beberapa tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, terangnya, merujuk dengan penjelasan pengadaan PPPK maka pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dapat melamar pada seleksi PPPK tahap II dengan syarat memenuhi ketentuan seperti tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN.

- Advertisement -

Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1, atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Warga Terdampak Abrasi Terima Bantuan Rumah

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila memenuhi ketentuan seperti telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Sampai pada batas waktu penerimaan berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 Tahap II, tercatat berkas yang ada mencapai 3.973 pendaftar.

“Total pendaftar untuk PPPK tahap II mencapai 3.973 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Senin (20/1/2024) kemarin.

Dikatakan Acil, dari jumlah itu maka secara rinci terbagi pada tiga formasi yakni untuk formasi guru sebanyak 569 orang pelamar, tenaga teknis 2.860 dan formasi kesehatan sebanyak 544 pelamar. Dijelaskan Acil, sesuai dengan rentang waktu penerimaan pendaftaran seperti diketahui adalah berakhir hingga 20 Januari 2025 kemarin.

Baca Juga:  10 Hari, Pelamar CPNS Pemkab Rohil Mencapai 182 Orang

Sehingga, jika tak ada perubahan, maka untuk selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi hingga 8 Februari 2025. Dilanjutkan nantinya pengumuman hasil seleksi administrasi 9 Februari sampai 18 Februari. Seterusnya terdapat beberapa tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, terangnya, merujuk dengan penjelasan pengadaan PPPK maka pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dapat melamar pada seleksi PPPK tahap II dengan syarat memenuhi ketentuan seperti tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN.

Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1, atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Bupati Rohil Serahkan SK PNS Formasi 2021

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila memenuhi ketentuan seperti telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.(fad)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari