TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penebangan liar di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Mereka masing-masing, AS (44), AN (40), K (40), P (55), SM (37), UR (41) dan RH (39). Ketujuh orang pelaku ini diamankan personel Polsek Singingi Hilir, Rabu (29/1). Mereka memiliki tugas dan bayaran yang berbeda-beda.
Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH, Kamis (30/1) menjelaskan, mereka mendapatkan informasi dari warga yang didampingi tentang adanya dugaan kegiatan illegal logging di kawasan Rimbang Baling.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Singingi Hilir bersama masyarakat segera melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih satu jam untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.
Saat tiba di dalam kawasan hutan, tim patroli menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari penebangan liar. Selain itu, di beberapa titik lainnya, petugas menemukan tumpukan kayu olahan serta beberapa orang yang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong jenis chainsaw.
Melihat itu petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, mereka telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan tugas dan bayaran yang berbeda-beda. AS (44), AN (40), dan K (40) berperan sebagai tukang potong kayu dengan bayaran Rp750.000 per kubik kayu yang dihasilkan.
P (55), SM (37), dan UR (41) bertugas sebagai tukang pikul kayu dengan bayaran Rp300.000 per kubik. RH (39) berperan sebagai tukang sapu atau pembersih serbuk kayu dengan bayaran Rp150.000 per hari.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam aktivitas illegal logging. Antara lain, dua bilah senjata tajam jenis golok/parang, satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw), sementara dua unit chainsaw lainnya masih berada di dalam hutan.
Satu jeriken berisi sekitar sepertiga bahan bakar minyak jenis pertalite dan kayu olahan dengan total volume sekitar enam kubik yang masih berada di dalam hutan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polsek Singingi Hilir telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menyita barang bukti yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP). Melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, melakukan pemeriksaan ahli untuk memperkuat proses penyidikan dan melaksanakan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging. Karena selain merugikan lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dan memiliki sanksi berat. Jika menemukan indikasi perusakan hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Alferdo.(dac)