Rabu, 17 Desember 2025
spot_img

Sah, Dian Septina Dilantik Gantikan Halim

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Dian Septina, Sabtu (30/11), sah duduk di kursi DPRD Kuansing. Ini setelah Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi melantik politisi perempuan dari PDI Perjuangan Kuansing itu sebagai anggota DPRD Kuansing melalui penggantian antar waktu (PAW) H Halim.

Di mana H Halim mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPRD Kuansing karena maju dalam Pilkada Kuansing 2024. Maka sesuai aturan yang berlaku, penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

DPRD pun sudah mencroscek pengganti suara terbanyak berikutnya pada KPU Kuansing yang memang menyebutkan nama Dian Septina. Setelah semua persyaratan lengkap, maka DPRD memprosesnya.

H Juprizal mengatakan, pelantikan Dian Septina juga didasarkan atas surat keputusan Gubernur Riau nomor Kpts.3628/X/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi atas nama H Halim dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Dian Septina masa jabatan 2024-2029.

Baca Juga:  Sidang Perdana Mantan Ketua DPRD Kuansing Digelar Terkait Proyek Hotel Mangkrak

Dengan keluarnya SK Gubernur Riau itu, maka DPRD memproses dan menjadwalkan pelantikannya pada hari ini. Dia pun berharap, Dian Septina segera bergabung membantu melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Kuansing.

Selain usulan PAW dari PDI Perjuangan, DPRD Kuansing juga sudah menerima usulan PAW H Sutoyo dari Fraksi Golkar. Pengusulan PAW itu juga terkait pencalonan H Sutoyo sebagai calon wakil bupati Kuansing dalam Pilkada 2024 kemaren. Namun SK persetujuan pelantikan penggantinya belum diterima DPRD Kuansing.

Baca Juga: APBD Kuansing 2025 Disahkan, Ini Besaran Angkanya

“Jadi keduanya maju di Pilkada Kuansing. Dan partai yang mereka naungi mengusulkan PAW. SK Dian Septina sudah kami terima. Sementara PAW H Sutoyo belum kami terima. Masih proses di kantor gubernur, ” ujar Juprizal.

Sebagaimana diketahui, Golkar mengajukan nama Endri Yupet sebagai PAW H Sutoyo dari Dapil Singingi dan Singingi Hilir. Di mana Endri Yupet peraih suara terbanyak kedua setelah H Sutoyo.

Baca Juga:  Bupati Kuansing Serahkan SK CPNS, 171 CPNS Kuansing Perekrutan 2024 Resmi Bertugas

Bupati Kuansing H Suhardiman Amby mengucapkan selamat atas pelantikan anggota DPRD Kuansing Dian Septina melalui proses PAW H Halim. Dia berharap, sebagai anggota DPRD Kuansing yang baru menjalan tugas dan kewenangan serta bagian pemerintah daerah.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Dian Septina, Sabtu (30/11), sah duduk di kursi DPRD Kuansing. Ini setelah Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi melantik politisi perempuan dari PDI Perjuangan Kuansing itu sebagai anggota DPRD Kuansing melalui penggantian antar waktu (PAW) H Halim.

Di mana H Halim mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPRD Kuansing karena maju dalam Pilkada Kuansing 2024. Maka sesuai aturan yang berlaku, penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

DPRD pun sudah mencroscek pengganti suara terbanyak berikutnya pada KPU Kuansing yang memang menyebutkan nama Dian Septina. Setelah semua persyaratan lengkap, maka DPRD memprosesnya.

H Juprizal mengatakan, pelantikan Dian Septina juga didasarkan atas surat keputusan Gubernur Riau nomor Kpts.3628/X/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi atas nama H Halim dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Dian Septina masa jabatan 2024-2029.

Baca Juga:  Momen HUT Kuansing, Warga Bisa Nikmati Pembebasan Pajak PBB-P2

- Advertisement -

Dengan keluarnya SK Gubernur Riau itu, maka DPRD memproses dan menjadwalkan pelantikannya pada hari ini. Dia pun berharap, Dian Septina segera bergabung membantu melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Kuansing.

Selain usulan PAW dari PDI Perjuangan, DPRD Kuansing juga sudah menerima usulan PAW H Sutoyo dari Fraksi Golkar. Pengusulan PAW itu juga terkait pencalonan H Sutoyo sebagai calon wakil bupati Kuansing dalam Pilkada 2024 kemaren. Namun SK persetujuan pelantikan penggantinya belum diterima DPRD Kuansing.

- Advertisement -

Baca Juga: APBD Kuansing 2025 Disahkan, Ini Besaran Angkanya

“Jadi keduanya maju di Pilkada Kuansing. Dan partai yang mereka naungi mengusulkan PAW. SK Dian Septina sudah kami terima. Sementara PAW H Sutoyo belum kami terima. Masih proses di kantor gubernur, ” ujar Juprizal.

Sebagaimana diketahui, Golkar mengajukan nama Endri Yupet sebagai PAW H Sutoyo dari Dapil Singingi dan Singingi Hilir. Di mana Endri Yupet peraih suara terbanyak kedua setelah H Sutoyo.

Baca Juga:  Rumah Terbakar di Kuansing, Dua Sepeda Motor dan Peralatan Elektronik Ikut Hangus

Bupati Kuansing H Suhardiman Amby mengucapkan selamat atas pelantikan anggota DPRD Kuansing Dian Septina melalui proses PAW H Halim. Dia berharap, sebagai anggota DPRD Kuansing yang baru menjalan tugas dan kewenangan serta bagian pemerintah daerah.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Dian Septina, Sabtu (30/11), sah duduk di kursi DPRD Kuansing. Ini setelah Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi melantik politisi perempuan dari PDI Perjuangan Kuansing itu sebagai anggota DPRD Kuansing melalui penggantian antar waktu (PAW) H Halim.

Di mana H Halim mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPRD Kuansing karena maju dalam Pilkada Kuansing 2024. Maka sesuai aturan yang berlaku, penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

DPRD pun sudah mencroscek pengganti suara terbanyak berikutnya pada KPU Kuansing yang memang menyebutkan nama Dian Septina. Setelah semua persyaratan lengkap, maka DPRD memprosesnya.

H Juprizal mengatakan, pelantikan Dian Septina juga didasarkan atas surat keputusan Gubernur Riau nomor Kpts.3628/X/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi atas nama H Halim dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Dian Septina masa jabatan 2024-2029.

Baca Juga:  Momen HUT Kuansing, Warga Bisa Nikmati Pembebasan Pajak PBB-P2

Dengan keluarnya SK Gubernur Riau itu, maka DPRD memproses dan menjadwalkan pelantikannya pada hari ini. Dia pun berharap, Dian Septina segera bergabung membantu melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Kuansing.

Selain usulan PAW dari PDI Perjuangan, DPRD Kuansing juga sudah menerima usulan PAW H Sutoyo dari Fraksi Golkar. Pengusulan PAW itu juga terkait pencalonan H Sutoyo sebagai calon wakil bupati Kuansing dalam Pilkada 2024 kemaren. Namun SK persetujuan pelantikan penggantinya belum diterima DPRD Kuansing.

Baca Juga: APBD Kuansing 2025 Disahkan, Ini Besaran Angkanya

“Jadi keduanya maju di Pilkada Kuansing. Dan partai yang mereka naungi mengusulkan PAW. SK Dian Septina sudah kami terima. Sementara PAW H Sutoyo belum kami terima. Masih proses di kantor gubernur, ” ujar Juprizal.

Sebagaimana diketahui, Golkar mengajukan nama Endri Yupet sebagai PAW H Sutoyo dari Dapil Singingi dan Singingi Hilir. Di mana Endri Yupet peraih suara terbanyak kedua setelah H Sutoyo.

Baca Juga:  Petugas Balai Sungai Sebut Debit Air Tergantung Cuaca di Hulu

Bupati Kuansing H Suhardiman Amby mengucapkan selamat atas pelantikan anggota DPRD Kuansing Dian Septina melalui proses PAW H Halim. Dia berharap, sebagai anggota DPRD Kuansing yang baru menjalan tugas dan kewenangan serta bagian pemerintah daerah.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari