KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) – PO dilakukan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin LSEK Kuantan Tengah kembali menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, operasi penertiban dilakukan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (28/7).
Penertiban dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait maraknya kegiatan ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan itu.
Operasi penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja SH bersama Kanit Intelkam dan sepuluh personel Polsek. Tim bergerak menuju lokasi pada pukul 09.00 WIB setelah menerima arahan dari Kapolsek.
Saat tiba di lokasi pertama, petugas menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi sudah ditinggalkan oleh para pelaku. Mesin pada rakit-rakit tersebut telah dibongkar, diduga oleh pemiliknya yang mengetahui akan ada penertiban.
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan patroli ke lokasi kedua yang berada di tengah perkebunan sawit. Saat petugas tiba, para pelaku langsung melarikan diri ke dalam kebun, sehingga tidak ada yang berhasil diamankan. Di lokasi tersebut, ditemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi siap pakai.
Karena para pelaku telah melarikan diri, petugas merusak dan membakar seluruh rakit PETI di dua lokasi tersebut. Tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi ini.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja SH menyampaikan penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan daerah dan generasi mendatang.
‘’Kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,’’ ujar Kapolsek.
Bupati Perintahkan PETI Dihentikan Bupati Kabupaten Kuansing, Dr H Suhardiman Amby memerintahkan semua aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing, terutama di sepanjang aliran Sungai Kuantan dan anak-anak sungai untuk dihentikan.
Dia memberi tenggat waktu hingga Rabu (30/7) besok, agar masyarakat yang melakukan aktivitas PETI, dengan kesadaran sendiri untuk menghentikan semua aktivitas itu. Bila tidak, akan ditindak dan ditertibkan. Pemkab Kuansing bersama Polres Kuansing dan Kodim Inhu akan turun melakukan operasi penertiban bersama semua aktivitas PETI tanpa pandang bulu.
‘’Saya mengimbau, semua masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kuantan, anak-anak sungai dan lokasi lainnya, paling lambat Rabu ini harus berhenti sendiri. Bila tidak, akan dilakukan penertiban bersama,’’ tegas Bupati usai rapat koordinasi bersama Polres Kuansing, Kodim Inhu yang diwakili Danramil Kuantan Tengah, Dinas dan badan serta camat se-Kuansing, Senin (28/7) di multimedia Kantor Bupati Kuansing.
Upaya ini, kata Suhardiman Amby, adalah upaya untuk mengembalikan air Sungai Kuantan yang bersih dan jernih. Tidak seperti sekarang ini, keruh dan tidak bisa dimanfaatkan untuk mandi oleh masyarakat Kuansing. Ditambah kondisi lingkungan di sungai ikut pula rusak.
Menyikapi itu, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH yang dikonfirmasi Riau Pos menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, zero PETI di wilayah Kabupaten Kuansing.(hen)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan