- Advertisement -
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – TIM Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Senin (26/2) malam.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
- Advertisement -
‘’Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (25) di sekitar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.37 gram, serta 2 buah plastik klip bening kosong dan 1 sendok pipet alat menyendok sabu,’’ kata Novris.
Saat diinterogasi, kata Novris, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial AI seharga Rp2.300.000. Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
‘’Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka S positif mengandung amphetamine. Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,’’ kata Novris.(hen)
- Advertisement -
Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – TIM Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Senin (26/2) malam.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
- Advertisement -
‘’Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (25) di sekitar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.37 gram, serta 2 buah plastik klip bening kosong dan 1 sendok pipet alat menyendok sabu,’’ kata Novris.
Saat diinterogasi, kata Novris, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial AI seharga Rp2.300.000. Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
- Advertisement -
‘’Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka S positif mengandung amphetamine. Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,’’ kata Novris.(hen)
Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan