Senin, 16 Februari 2026
- Advertisement -

Warga Kuansing Heboh, Oknum Kades Kepergok Mesum di Mobil Minibus

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi kembali dihebohkan dengan dugaan perbuatan asusila yang melibatkan salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Logas Tanah Darat. Oknum kades tersebut digerebek warga saat berada di dalam sebuah mobil minibus bersama seorang janda paruh baya asal Kuantan Hilir Seberang, Selasa (16/12) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Keduanya tertangkap tangan oleh warga dan diduga tengah melakukan perbuatan mesum. Kecurigaan warga muncul setelah melihat sebuah mobil minibus terparkir cukup lama dan bergoyang di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir.

Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pasangan yang tidak memiliki hubungan perkawinan itu diamankan warga pada malam kejadian.

Baca Juga:  Takbir Menggema, Pawai Kendaraan Hias dan Atribut Islami Ramaikan Malam Iduladha di Teluk Kuantan

“Ada penangkapan pasangan di luar nikah yang diduga tanpa hubungan perkawinan tadi malam,” ujar Edi Winoto kepada Riau Pos, Rabu (17/12).

Penggerebekan dilakukan oleh Ketua RT, ketua pemuda setempat, serta sejumlah pemuda yang curiga melihat mobil minibus terparkir di samping sebuah minimarket. Saat pintu mobil diketuk, pelaku tidak membuka pintu dan berusaha melarikan diri.

Warga kemudian membuka kaca belakang mobil yang sedikit terbuka dan berhasil membuka pintu. Di dalam mobil tersebut terdapat tiga orang, yakni seorang perempuan di pintu tengah dengan kondisi celana terbuka, seorang laki-laki di kursi depan, serta seorang anak balita berusia sekitar dua hingga tiga tahun.

Setelah dimintai keterangan oleh warga, kedua orang dewasa tersebut mengakui telah melakukan perbuatan mesum. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Lurah untuk dilakukan perundingan dan mencari solusi penyelesaian.

Baca Juga:  Masuk Musim Hujan, Pengendara Diminta Waspada Jalur Riau–Sumbar Rawan Longsor

Hasil musyawarah di Kantor Lurah memutuskan kedua pasangan dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Selain itu, berdasarkan hasil perundingan ninik mamak, kedua belah pihak sepakat untuk dinikahkan.

“Malam ini mereka akan dinikahkan dan disaksikan oleh kedua pihak keluarga serta ninik mamak,” kata Edi Winoto. (dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi kembali dihebohkan dengan dugaan perbuatan asusila yang melibatkan salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Logas Tanah Darat. Oknum kades tersebut digerebek warga saat berada di dalam sebuah mobil minibus bersama seorang janda paruh baya asal Kuantan Hilir Seberang, Selasa (16/12) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Keduanya tertangkap tangan oleh warga dan diduga tengah melakukan perbuatan mesum. Kecurigaan warga muncul setelah melihat sebuah mobil minibus terparkir cukup lama dan bergoyang di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir.

Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pasangan yang tidak memiliki hubungan perkawinan itu diamankan warga pada malam kejadian.

Baca Juga:  Masuk Musim Hujan, Pengendara Diminta Waspada Jalur Riau–Sumbar Rawan Longsor

“Ada penangkapan pasangan di luar nikah yang diduga tanpa hubungan perkawinan tadi malam,” ujar Edi Winoto kepada Riau Pos, Rabu (17/12).

Penggerebekan dilakukan oleh Ketua RT, ketua pemuda setempat, serta sejumlah pemuda yang curiga melihat mobil minibus terparkir di samping sebuah minimarket. Saat pintu mobil diketuk, pelaku tidak membuka pintu dan berusaha melarikan diri.

- Advertisement -

Warga kemudian membuka kaca belakang mobil yang sedikit terbuka dan berhasil membuka pintu. Di dalam mobil tersebut terdapat tiga orang, yakni seorang perempuan di pintu tengah dengan kondisi celana terbuka, seorang laki-laki di kursi depan, serta seorang anak balita berusia sekitar dua hingga tiga tahun.

Setelah dimintai keterangan oleh warga, kedua orang dewasa tersebut mengakui telah melakukan perbuatan mesum. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Lurah untuk dilakukan perundingan dan mencari solusi penyelesaian.

- Advertisement -
Baca Juga:  Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria 43 Tahun di Kuansing Dibekuk Polisi

Hasil musyawarah di Kantor Lurah memutuskan kedua pasangan dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Selain itu, berdasarkan hasil perundingan ninik mamak, kedua belah pihak sepakat untuk dinikahkan.

“Malam ini mereka akan dinikahkan dan disaksikan oleh kedua pihak keluarga serta ninik mamak,” kata Edi Winoto. (dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi kembali dihebohkan dengan dugaan perbuatan asusila yang melibatkan salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Logas Tanah Darat. Oknum kades tersebut digerebek warga saat berada di dalam sebuah mobil minibus bersama seorang janda paruh baya asal Kuantan Hilir Seberang, Selasa (16/12) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Keduanya tertangkap tangan oleh warga dan diduga tengah melakukan perbuatan mesum. Kecurigaan warga muncul setelah melihat sebuah mobil minibus terparkir cukup lama dan bergoyang di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir.

Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pasangan yang tidak memiliki hubungan perkawinan itu diamankan warga pada malam kejadian.

Baca Juga:  Pacu Jalur HUT Kuansing, 19 Jalur Sudah Mendaftar ke Panitia

“Ada penangkapan pasangan di luar nikah yang diduga tanpa hubungan perkawinan tadi malam,” ujar Edi Winoto kepada Riau Pos, Rabu (17/12).

Penggerebekan dilakukan oleh Ketua RT, ketua pemuda setempat, serta sejumlah pemuda yang curiga melihat mobil minibus terparkir di samping sebuah minimarket. Saat pintu mobil diketuk, pelaku tidak membuka pintu dan berusaha melarikan diri.

Warga kemudian membuka kaca belakang mobil yang sedikit terbuka dan berhasil membuka pintu. Di dalam mobil tersebut terdapat tiga orang, yakni seorang perempuan di pintu tengah dengan kondisi celana terbuka, seorang laki-laki di kursi depan, serta seorang anak balita berusia sekitar dua hingga tiga tahun.

Setelah dimintai keterangan oleh warga, kedua orang dewasa tersebut mengakui telah melakukan perbuatan mesum. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Lurah untuk dilakukan perundingan dan mencari solusi penyelesaian.

Baca Juga:  Takbir Menggema, Pawai Kendaraan Hias dan Atribut Islami Ramaikan Malam Iduladha di Teluk Kuantan

Hasil musyawarah di Kantor Lurah memutuskan kedua pasangan dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Selain itu, berdasarkan hasil perundingan ninik mamak, kedua belah pihak sepakat untuk dinikahkan.

“Malam ini mereka akan dinikahkan dan disaksikan oleh kedua pihak keluarga serta ninik mamak,” kata Edi Winoto. (dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari