KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kuansing lewat juru bicara tim Badan Anggaran (Banggar) Syafril ST menyampaikan laporan hasil pembahasan tim Banggar terhadap Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2025.
Penyampaian hasil pembahasan tim Banggar DPRD itu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kuansing, Kamis (17/7).
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD H Juprizal SE MSI bersama Wakil Ketua I Satria Mandala Putra. Dihadiri Wakil Bupati H Muklisin, 18 anggota DPRD Kuansing dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing.
Menurut Syafril, hasil pembahasan yang dilakukan tim Banggar, besaran pendapatan daerah pada APBD murni 2025 sebesar Rp1,698 Triliun lebih. Sementara dalam KUA PPAS Perubahan 2025, sebesar Rp1,727 Triliun lebih. Angka itu bertambah sebesar Rp28,5 miliar lebih.
Beberapa penambahan terjadi pada pendapatan transfer daerah Rp8 Miliar lebih, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dari Rp196 Miliar lebih, pada KUA PPAS Perubahan menjadi Rp197 Miliar lebih atau naik Rp517 Juta lebih. Lalu, Dana Bantuan Keuangan (Bankeu)
Provinsi pada APBD murni 2025 nol persen, di KUA PPAS Perubahan 2025 menjadi Rp 6 Miliar.
Sementara pada komposisi belanja daerah, dalam APBD murni 2025 sebesar Rp1,990 Trilium lebih, pada KUA PPAS Perubahan menjadi Rp1,734 Triliun lebih atau berkurang sebesar Rp 256,449 Miliar lebih.
Selanjutnya, Banggar merekomendasikan agar KUA PPAS ini segera dibahas bersama dengan OPD terkait secepatnya.
Wakil Bupati Kuansing H Muklisin mengatakan, besaran pendapatan daerah pada APBD murni 2025 sebesar Rp1,698 Triliun lebih. Sementara dalam KUA PPAS Perubahan 2025, sebesar Rp1,727 Triliun lebih. Angka itu bertambah sebesar Rp 28,5 miliar lebih.
Sedangkan belanja daerah, dalam APBD murni 2025 sebesar Rp1,990 Trilium lebih, pada KUA PPAS Perubahan menjadi Rp1,734 Triliun lebih.
KUA PPAS yang diajukan Pemkab ke DPRD disusun berdasarkan perubahan RKPD, program prioritas daerah, program skala prioritas Riau dan nasional.
Penyusunan KUA PPAS Perubahan 2025 juga berpedoman pada Perda APBD 2025 serta memperhatikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. KUA PPAS yang dituangkan dalam nota kesepakatan, tetap memprioritaskan dan melindungi kualitas kehidupan masyarakat dan pemulihan perekonomian daerah.
Dia berharap, KUA PPAS ini menjadi acuan untuk pembahasan bersama untuk percepatan pembangunan Kuansing.(lim)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Kuansing