Jumat, 22 November 2024

Tebang Kayu Hutan Lindung, Seorang Pria Diamankan

- Advertisement -

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan penebangan pohon untuk dijadikan kayu olahan dalam kawasan hutan lindung di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Rabu (8/5).

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH kepada wartawan Kamis (9/5) mengatakan, pelaku berinisial S (42) tersebut menebang kayu tanpa mengantongi izin dari pejabat berwenang di kawasan hutan lindung.

- Advertisement -

“Pelaku tertangkap tangan sekira pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan hutan dengan cara menebang pohon untuk mengambil kayu olahan dalam kawasan hutan yang merupakan areal konsesi PT RAPP,” jelas Linter.

Baca Juga:  Polsek Singingi Tangkap Pengedar Narkoba

Linter membeberkan, seorang security PT RAPP melaporkan adanya penebangan pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung pada pukul 16.30 WIB. Petugas patroli segera merespon laporan tersebut dan mendatangi lokasi kejadian bersama saksi-saksi.

Sesampainya di lokasi, lanjut Linter, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Sedangkan pelaku S langsung diringkus anggota.(yas)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan penebangan pohon untuk dijadikan kayu olahan dalam kawasan hutan lindung di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Rabu (8/5).

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH kepada wartawan Kamis (9/5) mengatakan, pelaku berinisial S (42) tersebut menebang kayu tanpa mengantongi izin dari pejabat berwenang di kawasan hutan lindung.

- Advertisement -

“Pelaku tertangkap tangan sekira pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan hutan dengan cara menebang pohon untuk mengambil kayu olahan dalam kawasan hutan yang merupakan areal konsesi PT RAPP,” jelas Linter.

Baca Juga:  52 Jalur Melaju ke Hari Kedua di Tepian Rajo Pangean

Linter membeberkan, seorang security PT RAPP melaporkan adanya penebangan pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung pada pukul 16.30 WIB. Petugas patroli segera merespon laporan tersebut dan mendatangi lokasi kejadian bersama saksi-saksi.

- Advertisement -

Sesampainya di lokasi, lanjut Linter, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Sedangkan pelaku S langsung diringkus anggota.(yas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari