SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) 2024 di Selatpanjang, Senin (29/7).
Rakor dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Rokhaizal MPd itu dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mahadi dan Asisten Administrasi Umum Sudanri Jauzah.
“Saya mengharapkan melalui rakor ini terjalin sinergisitas dan komitmen kita bersama dalam upaya peningkatan penyelenggaraan SPBE di Kepulauan Meranti,” katanya.
Kepala Dinas Kominfotiksan Febriady Apt menjelaskan, SPBE bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Disamping itu, SPBE juga merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Diskominfotiksan.
Febriady menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti telah menyelenggarakan SPBE sejak tahun 2019, sebagai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta turunannya dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Pelaksaan SPBE setiap tahunnya dievaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentunya menghadapi penilaian ini dibutuhkan dukungan penuh dan sinergitas antar OPD agar target perbaikan yang kita jalankan tercapai,” katanya.
“Hasil evaluasi itu berbentuk indeks, yang berpengaruh pada penilaian Reformasi Birokrasi dan Sakip oleh pemerintah pusat, maka dari itu tujuan kita adalah memaksimalkan pelaksanaan SPBE agar memperoleh manfaat secara umum, dan peningkatan indeks secara khusus,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Kominfotiksan Amat Safi’i MKom menerangkan, penyelenggaraan SPBE Kabupaten Kepulauan Meranti 2021 memperoleh indeks 1,19, dan 2022 memperoleh indeks 2.12. (wir)