Kamis, 3 April 2025
spot_img

Kenaikan Pajak Hiburan Dikeluhkan Pengusaha

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemkab Kepulauan Meranti mengaku ada sejumlah keberatan yang diusulkan pengusaha terhadap kenaikan pajak hiburan dari 40 hingga 75 persen. 

Infomasi ini tak dibantah Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar kepada Riau Pos belum lama ini.

Menurut para pengusaha setempat, keputusan kenaikan tarif tidak relevan dengan situasi dan kondisi Kepulauan Meranti yang bukan kota tujuan pariwisata.

“Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik dan sedang digodok Bapenda. Kenaikan pajak yang 40 persen itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda menampung keluhan terkait kenaikan tersebut,” ujarnya, Ahad (24/3).

Plt Kepala Bapenda Kepulauan Meranti Susanti mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut kepada wajib pajak. Di mana implementasi kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:  Meranti Dipastikan Aman Jelang Pendistribusian Logistik Pemilu

Sejalan dengan amanat UU HKPD tersebut, pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024 lalu.  “Terkait penerapan kenaikan pajak yang disebut sebagai PBJT dalam UU HKPD ini merupakan regulasi yang lahir dari kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Memang ini sudah menjadi isu nasional, tetapi kalau memang itu sudah jadi keputusan kita harus laksanakan. Terkait dengan permintaan PHRI kita tetap cari solusi terbaik seperti apa,” ujarnya.

Yang perlu ditegaskan, kebijakan ini bukan kebijakan daerah dan pihaknya hanya menjalankannya. “Setelah sebelumnya sempat mengajukan keberatan lalu kita jelaskan, Alhamdulillah akhirnya mereka paham dan mau mengikuti aturan tersebut dan membayarnya,” katanya.

Baca Juga:  Janji Prioritaskan Pembangunan Jalan

Terkait adanya keringanan yang akan diberikan, Susanti menyebut pihaknya segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD. Namun, dia belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung.

Agenda rapat itu diajukan PHRI yang meminta untuk mengoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemkab Kepulauan Meranti mengaku ada sejumlah keberatan yang diusulkan pengusaha terhadap kenaikan pajak hiburan dari 40 hingga 75 persen. 

Infomasi ini tak dibantah Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar kepada Riau Pos belum lama ini.

Menurut para pengusaha setempat, keputusan kenaikan tarif tidak relevan dengan situasi dan kondisi Kepulauan Meranti yang bukan kota tujuan pariwisata.

“Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik dan sedang digodok Bapenda. Kenaikan pajak yang 40 persen itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda menampung keluhan terkait kenaikan tersebut,” ujarnya, Ahad (24/3).

Plt Kepala Bapenda Kepulauan Meranti Susanti mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut kepada wajib pajak. Di mana implementasi kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:  Komisioner KPU Meranti Diisi Wajah Lama dan Baru

Sejalan dengan amanat UU HKPD tersebut, pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024 lalu.  “Terkait penerapan kenaikan pajak yang disebut sebagai PBJT dalam UU HKPD ini merupakan regulasi yang lahir dari kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Memang ini sudah menjadi isu nasional, tetapi kalau memang itu sudah jadi keputusan kita harus laksanakan. Terkait dengan permintaan PHRI kita tetap cari solusi terbaik seperti apa,” ujarnya.

Yang perlu ditegaskan, kebijakan ini bukan kebijakan daerah dan pihaknya hanya menjalankannya. “Setelah sebelumnya sempat mengajukan keberatan lalu kita jelaskan, Alhamdulillah akhirnya mereka paham dan mau mengikuti aturan tersebut dan membayarnya,” katanya.

Baca Juga:  Siswa SMAN 2 Dibekali Wawasan Akademis Poltekim

Terkait adanya keringanan yang akan diberikan, Susanti menyebut pihaknya segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD. Namun, dia belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung.

Agenda rapat itu diajukan PHRI yang meminta untuk mengoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kenaikan Pajak Hiburan Dikeluhkan Pengusaha

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemkab Kepulauan Meranti mengaku ada sejumlah keberatan yang diusulkan pengusaha terhadap kenaikan pajak hiburan dari 40 hingga 75 persen. 

Infomasi ini tak dibantah Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar kepada Riau Pos belum lama ini.

Menurut para pengusaha setempat, keputusan kenaikan tarif tidak relevan dengan situasi dan kondisi Kepulauan Meranti yang bukan kota tujuan pariwisata.

“Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik dan sedang digodok Bapenda. Kenaikan pajak yang 40 persen itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda menampung keluhan terkait kenaikan tersebut,” ujarnya, Ahad (24/3).

Plt Kepala Bapenda Kepulauan Meranti Susanti mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut kepada wajib pajak. Di mana implementasi kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:  Meranti Tunggu Dukungan dari Bengkalis dan Siak

Sejalan dengan amanat UU HKPD tersebut, pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024 lalu.  “Terkait penerapan kenaikan pajak yang disebut sebagai PBJT dalam UU HKPD ini merupakan regulasi yang lahir dari kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Memang ini sudah menjadi isu nasional, tetapi kalau memang itu sudah jadi keputusan kita harus laksanakan. Terkait dengan permintaan PHRI kita tetap cari solusi terbaik seperti apa,” ujarnya.

Yang perlu ditegaskan, kebijakan ini bukan kebijakan daerah dan pihaknya hanya menjalankannya. “Setelah sebelumnya sempat mengajukan keberatan lalu kita jelaskan, Alhamdulillah akhirnya mereka paham dan mau mengikuti aturan tersebut dan membayarnya,” katanya.

Baca Juga:  6.000 Warga Meranti Bekerja di Malaysia

Terkait adanya keringanan yang akan diberikan, Susanti menyebut pihaknya segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD. Namun, dia belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung.

Agenda rapat itu diajukan PHRI yang meminta untuk mengoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemkab Kepulauan Meranti mengaku ada sejumlah keberatan yang diusulkan pengusaha terhadap kenaikan pajak hiburan dari 40 hingga 75 persen. 

Infomasi ini tak dibantah Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar kepada Riau Pos belum lama ini.

Menurut para pengusaha setempat, keputusan kenaikan tarif tidak relevan dengan situasi dan kondisi Kepulauan Meranti yang bukan kota tujuan pariwisata.

“Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik dan sedang digodok Bapenda. Kenaikan pajak yang 40 persen itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda menampung keluhan terkait kenaikan tersebut,” ujarnya, Ahad (24/3).

Plt Kepala Bapenda Kepulauan Meranti Susanti mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut kepada wajib pajak. Di mana implementasi kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:  Meranti Tunggu Dukungan dari Bengkalis dan Siak

Sejalan dengan amanat UU HKPD tersebut, pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024 lalu.  “Terkait penerapan kenaikan pajak yang disebut sebagai PBJT dalam UU HKPD ini merupakan regulasi yang lahir dari kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Memang ini sudah menjadi isu nasional, tetapi kalau memang itu sudah jadi keputusan kita harus laksanakan. Terkait dengan permintaan PHRI kita tetap cari solusi terbaik seperti apa,” ujarnya.

Yang perlu ditegaskan, kebijakan ini bukan kebijakan daerah dan pihaknya hanya menjalankannya. “Setelah sebelumnya sempat mengajukan keberatan lalu kita jelaskan, Alhamdulillah akhirnya mereka paham dan mau mengikuti aturan tersebut dan membayarnya,” katanya.

Baca Juga:  Pengusaha Hiburan Ikuti Tarif Pajak Lama

Terkait adanya keringanan yang akan diberikan, Susanti menyebut pihaknya segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD. Namun, dia belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung.

Agenda rapat itu diajukan PHRI yang meminta untuk mengoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari