SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Meningkatnya kunjungan penumpang di pintu keluar dan masuk jalur internasional Pelabuhan Tanjung Harapan tidak didorong oleh fasilitas yang memadai. Bahkan di klaim jauh dari standar.
Demikian disampaikan Kasi Pelayanan Keimigrasian Selatpanjang Frantonius Oktavia. Penilian itu kata dia jika merujuk dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di TPI.
“Jumlah penumpang yang dilayani pada tahun ini (hingga 16 Februari 2024) berjumlah 5.986 WNI dan 303 WNA,” ujarny ketika memantau pemeriksaan, Selasa (20/2) siang di Pelabuhan Tanjung Harapan.
Terangnya, TPI Tanjung Harapan saat ini melayani rute perjalanan dari Selatpanjang (Indonesia) menuju Batu Pahat, Kukup dan Muar (Malaysia). Di mana jadwal keberangkatan pukul 10.00 dan kedatangan 17.30 WIB untuk melayani penumpang ke Malaysia melalui daerah Batu Pahat dan Kukup,” katanya.
Sementara, untuk melayani rute baru ke Muar, waktu keberangkatan pukul 13.15 WIB berangkat pada setiap hari Selasa, Kamis, Sabtu dan Ahad. “Sedangkan kedatangan pada pukul 16.15 WIB setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Ahad,” tambahnya.
Kondisi padatnya pelayaran dan jumlah penumpang kapal yang akan berangkat dan datang dari Malaysia tersebut, belum berbanding lurus dengan jumlah petugas di TPI Tanjung Harapan. Saat ini, petugas yang melayani penumpang di TPI Tanjung Harapan sebanyak 9 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk kepala unit dan bergantian dengan pelayanan di kantor.
“Saat ini petugas dibagi dua kelompok dan bekerja secara bergantian antara pelayanan TPI dan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Untuk pemeriksaan di TPI Tanjung Harapan terdapat dua konter pelayanan dan setiap pelayanan penumpang minimal petugas yang dibutuhkan sebanyak empat orang,” ujarnya.
Selain petugas konter, petugas penjagaan penumpang juga harus tersedia untuk mengantisipasi penumpang masuk tanpa pemeriksaan petugas imigrasi.
Hal ini, tambah Fran lagi, dikarenakan di Pelabuhan Tanjung Harapan, masih bergabung dengan penumpang domestik. Bahkan, pintu kedatangan dan keberangkatan domestik dan internasional masih bergabung.
“Pada momen-momen tertentu, seperti Hari Raya Idulfitri, Imlek, Natal dan Tahun Baru, petugas sangat kewalahan karena penumpang yang penuh dan waktu pemeriksaan yang terbatas,” keluhnya.
Meski, dengan segala keterbatasan, terutama keterbatasan personel atau Sumber Daya Manusia (SDM), namun pelayanan maksimal tetap diberikan dengan baik. “Meski dengan keterbatasan, dan masih minimnya sarana dan prasarana, pelayanan tetap berjalan baik dan maksimal sesuai dengan Standar Operasional (SOP),” ujarnya.
Kasi Tikim Yuris Wibowo Susanto menambahkan, sarana dan prasarana yang terdapat pada TPI Tanjung Harapan saat ini dapat dikategorikan kurang memadai. Mulai dari jalur penumpang, konter pemeriksaan, hingga ruangan imigrasi. “Jalur penumpang masih bergabung dengan penumpang domestik. Baik kedatangan maupun keberangkatan dan berdampak pada jadwal turun dan naik penumpang,” ujarnya.
Konter pemeriksaaan masih belum standar yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Yuris berharap kedepannya, agar sarana dan prasaran dapat dipenuhi sesuai dengan standar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang