Rabu, 7 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

SELATPANJANG - KEPULAUAN MERANTI

Sudah Dipasang CCTV, Jalan Revolusi Tetap Jadi Lokasi Buang Sampah

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Sampah masih menumpuk di Jalan Revolusi, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, akibat ulah warga yang membuang sembarangan. Padahal, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.

Upaya yang telah dilakukan antara lain adalah menutup sementara akses jalan, kemudian membukanya kembali, serta memasang kamera CCTV di lokasi tersebut.

Hasil pantauan Riau Pos menunjukkan bahwa sampah masih tampak berserakan di jalan tersebut, tepatnya di samping sekretariat salah satu partai politik. Kondisi ini tentu menimbulkan perhatian serius dari pemerintah daerah serta keresahan warga sekitar terhadap tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

Kepala Dinas Perkim-LK Kepulauan Meranti, Saiful Bakhri, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan warga setempat. Mereka pun telah menyiapkan langkah-langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga:  Ajak PT Roteq Investasi di Meranti

“Kami sudah berkoordinasi dengan warga sekitar, apalagi masih ada pihak-pihak yang nekat membuang sampah di sepanjang jalan tersebut. Tindakan tegas akan kami ambil,” kata Saiful, Senin (7/4).

Saiful menambahkan bahwa langkah tersebut perlu diterapkan karena selama ini tidak pernah ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar, meskipun aturan hukumnya sudah ada.

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap pelanggar telah diatur dalam Pasal 55 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan bahwa siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Sementara itu, bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan di fasilitas umum, akan dikenai tilang di tempat serta denda sebesar Rp50 ribu untuk setiap kantong plastik.

Baca Juga:  Ruko Pengecer BBM di Meranti Terbakar Hebat hingga Menimbulkan Ledakan

“Kami akan terapkan aturan ini di lokasi-lokasi tertentu hingga masyarakat benar-benar sadar,” ujarnya. (wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Sampah masih menumpuk di Jalan Revolusi, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, akibat ulah warga yang membuang sembarangan. Padahal, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.

Upaya yang telah dilakukan antara lain adalah menutup sementara akses jalan, kemudian membukanya kembali, serta memasang kamera CCTV di lokasi tersebut.

Hasil pantauan Riau Pos menunjukkan bahwa sampah masih tampak berserakan di jalan tersebut, tepatnya di samping sekretariat salah satu partai politik. Kondisi ini tentu menimbulkan perhatian serius dari pemerintah daerah serta keresahan warga sekitar terhadap tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

Kepala Dinas Perkim-LK Kepulauan Meranti, Saiful Bakhri, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan warga setempat. Mereka pun telah menyiapkan langkah-langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga:  Empat Sekolah di Meranti Jadi Kandidat Rujukan Google

“Kami sudah berkoordinasi dengan warga sekitar, apalagi masih ada pihak-pihak yang nekat membuang sampah di sepanjang jalan tersebut. Tindakan tegas akan kami ambil,” kata Saiful, Senin (7/4).

- Advertisement -

Saiful menambahkan bahwa langkah tersebut perlu diterapkan karena selama ini tidak pernah ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar, meskipun aturan hukumnya sudah ada.

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap pelanggar telah diatur dalam Pasal 55 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan bahwa siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

- Advertisement -

Sementara itu, bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan di fasilitas umum, akan dikenai tilang di tempat serta denda sebesar Rp50 ribu untuk setiap kantong plastik.

Baca Juga:  Ruko Pengecer BBM di Meranti Terbakar Hebat hingga Menimbulkan Ledakan

“Kami akan terapkan aturan ini di lokasi-lokasi tertentu hingga masyarakat benar-benar sadar,” ujarnya. (wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Sampah masih menumpuk di Jalan Revolusi, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, akibat ulah warga yang membuang sembarangan. Padahal, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.

Upaya yang telah dilakukan antara lain adalah menutup sementara akses jalan, kemudian membukanya kembali, serta memasang kamera CCTV di lokasi tersebut.

Hasil pantauan Riau Pos menunjukkan bahwa sampah masih tampak berserakan di jalan tersebut, tepatnya di samping sekretariat salah satu partai politik. Kondisi ini tentu menimbulkan perhatian serius dari pemerintah daerah serta keresahan warga sekitar terhadap tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

Kepala Dinas Perkim-LK Kepulauan Meranti, Saiful Bakhri, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan warga setempat. Mereka pun telah menyiapkan langkah-langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga:  Renovasi Rumah Dinas, Bupati Meranti Asmar Tempati Rumah Sewa Eks Bupati Irwan Nasir

“Kami sudah berkoordinasi dengan warga sekitar, apalagi masih ada pihak-pihak yang nekat membuang sampah di sepanjang jalan tersebut. Tindakan tegas akan kami ambil,” kata Saiful, Senin (7/4).

Saiful menambahkan bahwa langkah tersebut perlu diterapkan karena selama ini tidak pernah ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar, meskipun aturan hukumnya sudah ada.

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap pelanggar telah diatur dalam Pasal 55 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan bahwa siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Sementara itu, bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan di fasilitas umum, akan dikenai tilang di tempat serta denda sebesar Rp50 ribu untuk setiap kantong plastik.

Baca Juga:  Pj Kades Alahair dan Wonosari Dilantik, Pj Bupati Ingatkan Harus Transparan Kelola ADD

“Kami akan terapkan aturan ini di lokasi-lokasi tertentu hingga masyarakat benar-benar sadar,” ujarnya. (wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari