SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti berharap keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dapat meminimalisir kejahatan lintas negara atau Transnational Organized Crime (TOC) khususnya di wilayah Kepulauan Meranti.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H Asmar melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sudandri saat membuka Rapat Timpora tentang TOC Kabupaten Kepulauan Meranti 2024 di Selatpanjang, Kamis (7/3).
Dijelaskan Sudandri, Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai salah satu pintu masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai posisi strategis secara geografis, karena berada di depan Selat Malaka. Sebagaimana diketahui, perairan tersebut merupakan salah satu jalur perairan internasional yang paling sibuk di dunia.
“Tentunya ini menjadi suatu keuntungan sendiri bila bisa dimanfaatkan secara optimal. Namun keuntungan tersebut juga dapat berbalik menjadi suatu hal yang negatif, khususnya bagi Kabupaten Kepulauan Meranti,” katanya.
Menurut Sudandri, hal negatif yang menjadi ancaman nyata adalah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai jalur terjadinya TOC. “Bentuk kejahatan lintas negara dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kemakmuran global karena melibatkan berbagai negara,” terang Sudandri.
Lebih lanjut, dia merincikan kasifikasi kejahatan lintas negara tersebut dalam 10 kategori. Yakni perdagangan narkoba, imigran illegal, perdagangan senjata, dan penyelundupan senjata nuklir, kejahatan terorganisir transnasional dan terorisme. Termasuk perdagangan perempuan dan anak, perdagangan bagian tubuh manusia, pencurian dan penyelundupan kendaraan, pencurian, dan aksi kejahatan lainnya.
“Dengan adanya Forum Timpora ini, diharapkan dapat meminimalisir serta menangani permasalahan TOC, khususnya di Kepulauan Meranti,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Selatpanjang Riyanto, melaporkan latarbelakang kegiatan yang dilakukan bahwa letak geografis Kepulauan Meranti yang berbatas langsung dengan laut internasional dan negara tetangga. Hal itu menurutnya, berpotensi terhadap kerawanan kejahatan.
“Hal tersebut bisa dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), dan tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI),” ujarnya.
Riyanto juga menyampaikan, peran Timpora dalam pencegahan terjadinya TOC yaitu, dengan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori TOC dan meminimalisir pelanggaran keimigrasian.
“Serta menangani pelanggaran lainnya yang terjadi di Kepulauan Meranti,” sebut Riyanto.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang