BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan Desember 2021 di Aula Kantor KPU, Kamis (30/12/2021).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan setiap bulannya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni dan anggota Ahmad Dahlan, Andi Putra, Muhibuddin Akhmad. Lalu Sekretaris KPU Kabupaten Kampar Syafrizal, Kasubag Hukum Arif Almanar, Kasubag Umum Amru Khairi, Kasubag Program dan Data Nurhayati dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Fitri Andriani.
Dari Bawaslu Kabupaten Kampar tampak hadir Edward, Maharliman, Amin Hidayat dan Witra Yeni, Kepala Disdukcapil, Kapolres Kampar, Dandim 0313/KPR, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang kelas IB, Kepala Badan Kesbangpol, Kalapas kelas IIA Bangkinang, Kepala Dinas Kesehatan, pimpinan partai politik Gerindra, PKS, PAN tingkat Kabupaten Kampar.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni mengatakan, prinsip kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu komprehensif. Dalam hal ini, semua pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tanpa adanya diskriminatif, inklusif dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Kemudian harus akurat dengan mencatat secara lengkap informasi daftar pemilih, mutakhir dengan mencerminkan kondisi terakhir pemilih dalam daftar pemilih itu sendiri. Lalu harus transparan dan dapat diaksesnya daftar pemilih oleh pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Juga responsif terkait cepatnya merespon tanggapan dan menerima masukan terkait daftar pemilih, serta partisipatif dari stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pemilih," ujar Maria Aribeni.
Rapat koordinasi data pemilih berkelanjutan triwulan IV bulan Desember ini dipimpin oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra.
Andi mengatakan, dalam melaksanakan updating PDPB, KPU Kabupaten Kampar berpedoman pada PKPU Nomor 06/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutandimana pemutakhiran itu sendiri dilakukan dengan tiga kegiatan utama.
Tiga kegiatan utama itu adalah penambahan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Baru (DPB)/Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir; perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT terakhir; dan pencoretan pemilih dalam DPB/DPT terakhir yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Untuk bulan Desember 2021, KPU Kabupaten Kampar sudah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 054/PL.02.1-BA/1401/2021 tanggal 30 Desember 2021 yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kampar.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 476.044 pemilih yang tersebar di 21 Kecamatan dan 250 desa/kelurahan, terdiri dari laki-laki sejumlah 241.309 pemilih dan perempuan sejumlah 234.735 pemilih.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Baru dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 191 pemilih, dengan rincian laki-laki sejumlah 109 pemilih dan perempuan sejumlah 82 pemilih, yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 35 pemilih, dengan rincian laki-laki sejumlah 25 pemilih dan perempuan sejumlah 10 pemilih.
Kata Andi, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum. Pengecekan cukup klik di lindungihakmu.kpu.go.id.
Jika masyarakat belum terdaftar, kata Andi lagi, bisa hubungi KPU Kampar di Jalan Tuanku Tambusai Nomor 69 Bangkinang Kota.
"Jangan lupa lampirkan dokumen pendukung KK dan KTP untuk daftar pemilih akurat, mutakhir dan berkualitas pada Pemilu 2024 mendatang," jelas Andi.
Laporan: Kammaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun