Kamis, 16 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Kejari Kampar Tetapkan Lima Pegawai BNI KCP Bangkinang sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Rp60 Miliar

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk periode 2021–2023.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2024 berinisial AH, Penyelia Pemasaran periode 2017–2023 berinisial UB, Analis Kredit Standar periode 2021–2023 berinisial AP, Analis Kredit Standar sejak Maret 2020–2024 berinisial SA, serta Asisten Analis Kredit Standar periode Maret 2021–Agustus 2024 berinisial FP.

Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto membenarkan penetapan tersangka yang dilakukan pada Selasa (27/5). “Benar, hari ini kami menetapkan lima tersangka,” ujarnya saat konferensi pers bersama Kasi Pidana Khusus, Marthalius.

Baca Juga:  Pengunjung Antusias Membeli Produk Warga Binaan Lapas Bangkinang

Jackson menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan ekspose bersama Kejati Riau pekan lalu. Hasil ekspose menguatkan temuan dua alat bukti yang cukup dan dugaan kerugian negara mencapai Rp60 miliar.

Lebih lanjut, Jackson mengungkapkan bahwa modus para tersangka adalah menyalurkan dana KUR bukan kepada pelaku usaha atau UMKM, melainkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.

“Selain itu, agunan kredit berupa sertifikat tanah juga fiktif, dan banyak kredit macet yang sudah masuk ke dalam kategori kolektibilitas 5,” pungkas Jackson. (lim)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk periode 2021–2023.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2024 berinisial AH, Penyelia Pemasaran periode 2017–2023 berinisial UB, Analis Kredit Standar periode 2021–2023 berinisial AP, Analis Kredit Standar sejak Maret 2020–2024 berinisial SA, serta Asisten Analis Kredit Standar periode Maret 2021–Agustus 2024 berinisial FP.

Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto membenarkan penetapan tersangka yang dilakukan pada Selasa (27/5). “Benar, hari ini kami menetapkan lima tersangka,” ujarnya saat konferensi pers bersama Kasi Pidana Khusus, Marthalius.

Baca Juga:  IPMK Jakarta Dorong Pembangunan Asrama dan Beasiswa

Jackson menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan ekspose bersama Kejati Riau pekan lalu. Hasil ekspose menguatkan temuan dua alat bukti yang cukup dan dugaan kerugian negara mencapai Rp60 miliar.

Lebih lanjut, Jackson mengungkapkan bahwa modus para tersangka adalah menyalurkan dana KUR bukan kepada pelaku usaha atau UMKM, melainkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.

- Advertisement -

“Selain itu, agunan kredit berupa sertifikat tanah juga fiktif, dan banyak kredit macet yang sudah masuk ke dalam kategori kolektibilitas 5,” pungkas Jackson. (lim)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Pj Bupati dan Kajari Teken PKS

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk periode 2021–2023.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2024 berinisial AH, Penyelia Pemasaran periode 2017–2023 berinisial UB, Analis Kredit Standar periode 2021–2023 berinisial AP, Analis Kredit Standar sejak Maret 2020–2024 berinisial SA, serta Asisten Analis Kredit Standar periode Maret 2021–Agustus 2024 berinisial FP.

Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto membenarkan penetapan tersangka yang dilakukan pada Selasa (27/5). “Benar, hari ini kami menetapkan lima tersangka,” ujarnya saat konferensi pers bersama Kasi Pidana Khusus, Marthalius.

Baca Juga:  Kampar Sharing Program dan Informasi ke BKMT Kota Padang

Jackson menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan ekspose bersama Kejati Riau pekan lalu. Hasil ekspose menguatkan temuan dua alat bukti yang cukup dan dugaan kerugian negara mencapai Rp60 miliar.

Lebih lanjut, Jackson mengungkapkan bahwa modus para tersangka adalah menyalurkan dana KUR bukan kepada pelaku usaha atau UMKM, melainkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.

“Selain itu, agunan kredit berupa sertifikat tanah juga fiktif, dan banyak kredit macet yang sudah masuk ke dalam kategori kolektibilitas 5,” pungkas Jackson. (lim)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari