BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar mengungkap tiga kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Kampar dalam sepekan terakhir. Sebanyak enam anak dilaporkan menjadi korban dalam kasus tersebut.
Hal ini terungkap saat konferensi pers dipimpin Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri di ruang Satreskrim Polres Kampar, Senin (25/8).
Kapolres menjelaskan, terdapat tiga kasus dengan tiga tersangka. Namun, satu tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tambang. Tersangka diduga mencabuli dua cucu tirinya. Aksi bejat itu terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman di ponsel terduga pelaku yang menunjukkan tindakannya terhadap anaknya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Kamis (21/8), dan terduga pelaku berhasil ditangkap saat menonton pertandingan voli.
Kasus kedua melibatkan seorang guru SMP di Kecamatan Tambang. Tiga siswinya, masing-masing berusia 16 tahun, mengaku menjadi korban pelecehan. Modus terduga pelaku adalah mengantarkan korban pulang sekolah lalu melecehkan korban. Terduga pelaku ditangkap pada 19 Agustus 2025.
Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kampar, dengan terduga pelaku dan korban sama-sama masih berusia 16 tahun. Tersangka diduga melarikan korban selama satu bulan dan kasus ini dilaporkan ke polisi sampai akhirnya tersangka diamankan polisi.
Kapolres menegaskan, kasus-kasus ini menjadi pelajaran penting bagi orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. Ia juga menginstruksikan jajaran Satreskrim agar menangani kasus pencabulan secara detail dan transparan.(kom)
Reporter: Kamaruddin
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar mengungkap tiga kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Kampar dalam sepekan terakhir. Sebanyak enam anak dilaporkan menjadi korban dalam kasus tersebut.
Hal ini terungkap saat konferensi pers dipimpin Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri di ruang Satreskrim Polres Kampar, Senin (25/8).
Kapolres menjelaskan, terdapat tiga kasus dengan tiga tersangka. Namun, satu tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tambang. Tersangka diduga mencabuli dua cucu tirinya. Aksi bejat itu terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman di ponsel terduga pelaku yang menunjukkan tindakannya terhadap anaknya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Kamis (21/8), dan terduga pelaku berhasil ditangkap saat menonton pertandingan voli.
Kasus kedua melibatkan seorang guru SMP di Kecamatan Tambang. Tiga siswinya, masing-masing berusia 16 tahun, mengaku menjadi korban pelecehan. Modus terduga pelaku adalah mengantarkan korban pulang sekolah lalu melecehkan korban. Terduga pelaku ditangkap pada 19 Agustus 2025.
Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kampar, dengan terduga pelaku dan korban sama-sama masih berusia 16 tahun. Tersangka diduga melarikan korban selama satu bulan dan kasus ini dilaporkan ke polisi sampai akhirnya tersangka diamankan polisi.
Kapolres menegaskan, kasus-kasus ini menjadi pelajaran penting bagi orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. Ia juga menginstruksikan jajaran Satreskrim agar menangani kasus pencabulan secara detail dan transparan.(kom)
Reporter: Kamaruddin