PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menggelar kegiatan Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Pekanbaru 88,4 FM, Kamis (23/6/2022).
Jaksa Menyapa kali ini mengangkat topik Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang, Kadis PMD Kampar H Lukmansyah Badoe, Sekretaris Lembaga Adat Kampar H Sawir Dt Tandiko, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS pada Seksi Intelijen Kejari Kampar M Sadiq Anggara
Dalam dialog Interaktif yang disampaikan Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus, bahwa keadilan restoratif dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020, pada prinsipnya menyelesaikan perkara-perkara dan menghentikan penuntutan tanpa proses persidangan.
"Artinya, secara formil tetap ada administrasinya dan ada status hukumnya terhadap pelaku ini bahwa penuntutannya dihentikan. Di mana kategori perkaranya itu ada syarat-syarat yang dipersyaratkan dalam peraturan Kejaksaan," kata Silfanus.
Ia menjelaskan, bahwa syaratnya itu belum pernah dipidana dan maksimalnya ancaman 7 tahun. Kemudian kedua belah pihak, baik dari pelaku maupun korban ada kesepakatan untuk berdamai.
"Penghentian penuntutan ini bukan istilah baru lagi yang kita dengar. Ada juga penuntutan melalui diversi berdasarkan UU sistem pengalihan penyelesaian perkara anak. Setiap tingkatan JPU diberikan kewenangan untuk memberhentikan penuntutan," beber mantan penyidik Pidsus Kejati Riau itu.
Ia mengungkapkan, bahwa diversi khusus untuk pada perkara anak hanya dilibatkan Kejari Kampar tanpa melibatkan peran penting dari tokoh masyarakat maupun pemerintah.
Silfanus menambahkan, kalaupun untuk restoratif ini, baik pada perkara anak maupun yang anak sebagai pelaku juga maupun untuk orang dewasa, diharapkan peran aktif dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk sama-sama memediasikan adanya perdamaian.
Menurut Silfanus, dalam instruksi pimpinan dalam surat edaran Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum sebagai tindak lanjut dari restoratif justice, juga membuat kampung restoratif justice.
"Kampung restoratif justice itu dibuat, agar Kejari Kampar bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dengan dibentuk rumah restoratif justice ini supaya nanti dibuat payung hukumnya juga," tukas Silfanus.
Silfanus menambahkan, dengan mengikutkan dari pemerintahan sebagai narasumber, kemudian juga meminta dari tokoh adat dari LAK Kampar untuk hadir dalam hal ini. Pada prinsipnya restoratif justice ini harus dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
"Nantinya, dengan adanya rumah-rumah restoratif justice yang dihadiri pemerintah desa bersama Kejari Kampar nantinya, untuk bisa mensosialisasikan ke desa-desa. Kami harapkan perkara-perkara yang tidak terlalu besar efeknya walaupun sering terjadi, nantinya bisa diselesaikan secara damai," tegas Silfanus.
Sementara itu, Kadis PMD Kampar Lukmansyah menyambut baik kegiatan Jaksa Menyapa yang dilaksanakan Kejari Kampar di RRI Pro 2 Pekanbaru.
"Dengan adanya program dari Kejaksaan, kita juga mendukung itu, supaya juga kita akan masukan dalam perdes dengan tetap pembinaan dari Kejaksaan," kata Lukmansyah saat dikonfirmasi usai dialog interaktif itu.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kalau tidak dibimbing dari kejaksaan, aparat desa dan tokoh masyarakat tidak bisa berbuat.
"Kita menunggu sosialisasi yang sama-sama dilakukan. Kalau desa itu siap untuk melakukan itu, tentu ada perdesnya," ujar Lukmansyah.
Laporan: Kamaruddin (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman