Sabtu, 29 Juni 2024

Tiga Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya Dibekuk

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu di Desa Kubang, Jaya Kecamatan Siak Hulu,  Kamis sore (20/1/2022).
  

Pelaku narkoba yang diamankan adalah EF (35) , OT (27) dan WP (22) ketiga Pelaku warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 0.49 gram), 3 unit Hp merk Oppo, Realme dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu serta barang bukti lainnya.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Baca Juga:  Pemkab Kampar Segel Kantor PLN Bangkinang

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EF (35) , OT (27) dan WP (22) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Gudang Garam Surya, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

- Advertisement -

Saat diinterogasi, tersangka EF dan WP mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku OT. Dan pada saat OT diinterogasi bahwa barang yang tersebut didapat dari seseorang di Rumbai Pesisir (Kampung Terandam) dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Forkopimda Saling Menjaga dan Menghormati

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu di Desa Kubang, Jaya Kecamatan Siak Hulu,  Kamis sore (20/1/2022).
  

Pelaku narkoba yang diamankan adalah EF (35) , OT (27) dan WP (22) ketiga Pelaku warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 0.49 gram), 3 unit Hp merk Oppo, Realme dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Baca Juga:  Pemkab Kampar Segel Kantor PLN Bangkinang

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EF (35) , OT (27) dan WP (22) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Gudang Garam Surya, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka EF dan WP mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku OT. Dan pada saat OT diinterogasi bahwa barang yang tersebut didapat dari seseorang di Rumbai Pesisir (Kampung Terandam) dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Forkopimda Saling Menjaga dan Menghormati

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari