Selasa, 18 Juni 2024

Kejari Kampar Tetapkan Dua Tersangka Alkes RSUD Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan dua tersangka perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar tahun anggaran 2012 dalam sebuah ekspose.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2012 pada hari Selasa 17 Mei 2022," sebut Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullanga, Jumat (20/5/2022).

- Advertisement -

Adapun dua tersangka tersebut adalah R selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) pada kegiatan tersebut dan S yang merupakan pemilik (owner) PT Bina Karya Sarana (BKS) sebagai pemenang tender.

"Tersengka S diduga terlibat dalam penentuan harga perkiraan sendiri. Dari temuan Itjen Kemenkes yang mencolok adanya mark up harga yang disebabkan dalam pembuatan KPS tidak sesuai aturan yang ada," ungkap Amri.

Baca Juga:  Demi Capai Target, Satlantas Polres Kampar Gencar Razia Vaksin

Dari temuan Itjen Kemenkes kerugian diperkirakan Rp3,9 miliar dengan pagu anggaran Rp25 miliar dari dana APBN (Dana Tugas Perbantuan Kemenkes).

- Advertisement -

"Dari modus operandinya kami menduga adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perbuatan melawan hukum ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru nantinya," sambung Amri.

Untuk itu pihak penyidik Kejari Kampar dalam waktu dekat akan menyelesaikan pembekasan untuk dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu tahap II.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan dua tersangka perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar tahun anggaran 2012 dalam sebuah ekspose.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2012 pada hari Selasa 17 Mei 2022," sebut Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullanga, Jumat (20/5/2022).

Adapun dua tersangka tersebut adalah R selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) pada kegiatan tersebut dan S yang merupakan pemilik (owner) PT Bina Karya Sarana (BKS) sebagai pemenang tender.

"Tersengka S diduga terlibat dalam penentuan harga perkiraan sendiri. Dari temuan Itjen Kemenkes yang mencolok adanya mark up harga yang disebabkan dalam pembuatan KPS tidak sesuai aturan yang ada," ungkap Amri.

Baca Juga:  Hati-hati Penggunaan Dana BOS

Dari temuan Itjen Kemenkes kerugian diperkirakan Rp3,9 miliar dengan pagu anggaran Rp25 miliar dari dana APBN (Dana Tugas Perbantuan Kemenkes).

"Dari modus operandinya kami menduga adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perbuatan melawan hukum ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru nantinya," sambung Amri.

Untuk itu pihak penyidik Kejari Kampar dalam waktu dekat akan menyelesaikan pembekasan untuk dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu tahap II.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari