Minggu, 7 Juli 2024

Karyawan Gelapkan Barang Rp51 Juta, Ini Modusnya 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang karyawan PT Sinar Mitra Usaha (SMU) berinisial DP (26) berlaku nekad. Dengan modus operandi menggunakan bon palsu, pria asal Tambang ini menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan tempatnya bekerja. Atas perbuatannya, DP harus berurusan dengan kepolisian. 

Kejahatan yang dilakukan DP ini terungkap ketika admin perusahaan tersebut mendapati empat bon yang diserahkannya tanpa cap toko penerima barang. DP yang sehari-hari dipercaya perusahaan yang beralamat di Desa Tanah Merah Siak Hulu untuk melansir barang ke Air Molek, begitu yakin dirinya akan lolos. Namun admin perusahaan tempatnya bekerja itu cukup jeli dan melaporkan hal tersebut pimpinannya. 

- Advertisement -

"Karena curiga admin perusahaan tersebut lalu menginformasikan hal itu kepada pimpinannya. Setelah dikonfirmasi terkait empat lembar bon penjualan secara kredit tersebut. Setelah dipanggil pelapor (pimpinan perusahaan, red), pelaku akhirnya mengaku bahwa bon tersebut memang fiktif,"

Baca Juga:  Kajari Temui Kelompok Tani

jelas Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar S Sos, Pelaku, katanya mengakui bahwa barang tersebut dijualnya kepada pihak lain dan uangnya telah gunakan alias tidak disetorkan ke perusahaan. 

DP sendiri  dilaporkan dan diserahkan  ke Polsek Siak Hulu  Selasa (17/8) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun barang yang digelapkan pelaku   rokok dan minuman sachet. (end)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang karyawan PT Sinar Mitra Usaha (SMU) berinisial DP (26) berlaku nekad. Dengan modus operandi menggunakan bon palsu, pria asal Tambang ini menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan tempatnya bekerja. Atas perbuatannya, DP harus berurusan dengan kepolisian. 

Kejahatan yang dilakukan DP ini terungkap ketika admin perusahaan tersebut mendapati empat bon yang diserahkannya tanpa cap toko penerima barang. DP yang sehari-hari dipercaya perusahaan yang beralamat di Desa Tanah Merah Siak Hulu untuk melansir barang ke Air Molek, begitu yakin dirinya akan lolos. Namun admin perusahaan tempatnya bekerja itu cukup jeli dan melaporkan hal tersebut pimpinannya. 

"Karena curiga admin perusahaan tersebut lalu menginformasikan hal itu kepada pimpinannya. Setelah dikonfirmasi terkait empat lembar bon penjualan secara kredit tersebut. Setelah dipanggil pelapor (pimpinan perusahaan, red), pelaku akhirnya mengaku bahwa bon tersebut memang fiktif,"

Baca Juga:  Vaksinasi Harus Tuntas sebelum Ramadan

jelas Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar S Sos, Pelaku, katanya mengakui bahwa barang tersebut dijualnya kepada pihak lain dan uangnya telah gunakan alias tidak disetorkan ke perusahaan. 

DP sendiri  dilaporkan dan diserahkan  ke Polsek Siak Hulu  Selasa (17/8) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun barang yang digelapkan pelaku   rokok dan minuman sachet. (end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari