KAMPARKIRIHILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satreskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap seorang tersangka curanmor di Teras Warung Kopi, Kelurahan Sungai Pagar, milik Edi Haris (38) Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Dua pelaku lainnya masih daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku OS alias Yong (27) warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, AD dan EM masih dalam pencarian.
Dari kejadian ini berhasil diamankan barang bukti berupa, STNK sepeda motor matic warna putih BM 4594 OO atas nama Syaiful. Sepeda motor ini sudah berubah bentuk menjadi warna hitam dengan nomor rangka MH1JFH11JEK316994 dan nomor mesin JGH1E-131656 .
Awal kejadian ini Rabu (23/2) sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor Edi Haris tiba dan memarkirkan kendaraannya di teras Warung Kopi Apek di Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kamparkiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Pelapor masuk ke warung kopi dan memesan minuman kopi lalu duduk. Setelah minum, pelaku langsung berjalan menuju rumah makan sederhana yang berada tidak jauh dari warung kopi tersebut.
Selesai makan pelaku teringat bahwa kunci kontak sepeda motor miliknya tertinggal. Kemudian pelaku berlari menuju ke tempat dimana pelapor memarkirkan kendaraannya. Sampai di teras warung kopi tersebut, sepeda motornya yang berwarna putih BM 4594 OO sudah tidak ada lagi.
Lalu pelapor bersama rekannya berusaha melakukan pencarian, namun sepeda motor milik pelapor tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamparkiri Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Usai terima laporan tersebut pada Sela sa (15/3) Kanit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir mendapatkan informasi bahwa ada pelaku curanmor yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Sungai Pagar sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kemudian Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Asdisyah Mursyid SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan menyelidiki atas informasi tersebut.
Setiba di ruang Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya tim melakukan interogasi kepada pelaku dan pengakuannya bahwa dirinya dalam melakukan pencurian bertugas sebagai pemetik, sedangkan AD (DPO) bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor dan memantau situasi.
Sedangkan pelaku OS mengakui dirinya dan AD (DPO) setelah mencuri sepeda motor tersebut, langsung membawa dan menggadaikannya di Jalan Pangeran Hidayat Gang Assalam Kota Pekanbaru sebesar Rp1,5 juta kepada Em (DPO).
Kemudian tim berkoordinasi dengan Kapolsek Pekanbaru Kota untuk menyelidiki keberadaan pelaku Em (DPO). Didapat informasi pelaku dan sepeda motor milik pelapor sedang berada di rumah keluarganya di Jalan Pangeran Hidayat Gang Assalam, Kota Pekanbaru.
"Pada saat tim akan melakukan penangkapan, keberadaan tim telah diketahui oleh pelaku Em (DPO) sehingga pelaku melarikan diri. Tim telah melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku EM akan tetapi tidak ditemukan keberadaannya,"ujar Kapolsek Kamparkiri AKP Asdisyah Mursid SH.(kom)