Jumat, 22 November 2024

Suami Istri Tertangkap Miliki Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

- Advertisement -

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Sepasang suami istri asal Bukit Raya, Kota Pekanbaru ditangkap polisi di Kampar karena kedapatan membawa enam bungkus kecil sabu sebesar 1,22 gram dan 21 kapsul jenis ekstasi. Keduanya, HS alias AN (51) dan FI, ditangkap di Jalan Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (13/7).

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH mengatakan, keduanya diciduk sedang berada di Desa Tanah Merah pada siang hari. Awalnya, polisi mencurigai HS aliasn AN sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba setelah mendapat laporan dari warga.

- Advertisement -

Lalu Kapolsek memerintahkan Iptu Novris H Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim mendapati HS alias AN sedang berada di Jalan Labersa, Desa Tanah Merah dan langsung mengamankannya. Seorang wanita, FI, yang ikut bersama pelaku turut diamankan polisi.

Baca Juga:  Polres Kampar Pastikan Pengamanan Kampanye Akbar Pilkada Maksimal

"Belakangan diketahui FI merupakan istri pelaku. Selanjutnya dari penggeledahan terhadap tersangka HS, tim di lapangan menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas yang dibawanya. Di antaranya 6 paket kecil narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok Sampoerna dan 21 kapsul ekstasi dalam bungkus rokok Luffman," jelas Kapolsek.

Kapolsek saat dikonfirmasi, terkait sejauh mana keterlibatan sang istri dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini mengaku masih mendalaminya. Namun, setelah dilakukan tes urine pada keduanya, hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine.

- Advertisement -

"Yang jelas keduanya beserta sejumlah barang bukti kami amankan dulu untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.(end)

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Sepasang suami istri asal Bukit Raya, Kota Pekanbaru ditangkap polisi di Kampar karena kedapatan membawa enam bungkus kecil sabu sebesar 1,22 gram dan 21 kapsul jenis ekstasi. Keduanya, HS alias AN (51) dan FI, ditangkap di Jalan Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (13/7).

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH mengatakan, keduanya diciduk sedang berada di Desa Tanah Merah pada siang hari. Awalnya, polisi mencurigai HS aliasn AN sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba setelah mendapat laporan dari warga.

- Advertisement -

Lalu Kapolsek memerintahkan Iptu Novris H Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim mendapati HS alias AN sedang berada di Jalan Labersa, Desa Tanah Merah dan langsung mengamankannya. Seorang wanita, FI, yang ikut bersama pelaku turut diamankan polisi.

Baca Juga:  Pemkab Terima Kunjungan DPRD Pasaman dan Kota Padang

"Belakangan diketahui FI merupakan istri pelaku. Selanjutnya dari penggeledahan terhadap tersangka HS, tim di lapangan menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas yang dibawanya. Di antaranya 6 paket kecil narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok Sampoerna dan 21 kapsul ekstasi dalam bungkus rokok Luffman," jelas Kapolsek.

- Advertisement -

Kapolsek saat dikonfirmasi, terkait sejauh mana keterlibatan sang istri dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini mengaku masih mendalaminya. Namun, setelah dilakukan tes urine pada keduanya, hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine.

"Yang jelas keduanya beserta sejumlah barang bukti kami amankan dulu untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari