Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tim Gabungan Kampar Gelar Operasi Yustisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Tim Gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP dan BPBD Kabupaten Kampar menggelar operasi yustisi penindakan di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di Pasar Ramayana, Bangkinang, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Operasi yustisi ini, dipimpin KBO Sat Intelkam Polres Kampar Iptu Jamaluddin SH didampingi Kanit Dalmas Sat Shabara Ipda Jonnes. Sebanyak delapan personel Polres Kampar, tiga personel TNI Kodim 0313/KPR, tujuh Satpol PP dan 3 personel TRC BPBD Kampar diturunkan dalam operasi yustisi gabungan ini.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui KBO Sat Intelka, Iptu Jamaluddin SH mengatakan, pada operasi yustisi ini, dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang umumnya tidak menggunakan masker. Warga diberikan imbauan terkait prokes.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Ditangkap di Rumahnya Desa Tanjung

"Adapun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan dan penindakan di tempat pada saat melakukan imbauan di dalam Pasar Ramayana Bangkinang Kota," ujarnya.

Lebih lanjut Iptu Jamaluddin menjelaskan, dari operasi yustisi ini didapati sebanyak 25 orang yang tidak mematuhi prokes (tidak menggunakan masker).

"Terhadap 25 pelanggar pokes tersebut, dilakukan sanksi sosial dengan teguran tertulis dan pemberian masker secara gratis," pungkas Jamaluddin.

Seluruh rangkaian kegiatan operasi yustisi penindakan pelanggar prokes berakhir pukul 10.45 WIB, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Tim Gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP dan BPBD Kabupaten Kampar menggelar operasi yustisi penindakan di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di Pasar Ramayana, Bangkinang, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Operasi yustisi ini, dipimpin KBO Sat Intelkam Polres Kampar Iptu Jamaluddin SH didampingi Kanit Dalmas Sat Shabara Ipda Jonnes. Sebanyak delapan personel Polres Kampar, tiga personel TNI Kodim 0313/KPR, tujuh Satpol PP dan 3 personel TRC BPBD Kampar diturunkan dalam operasi yustisi gabungan ini.

- Advertisement -

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui KBO Sat Intelka, Iptu Jamaluddin SH mengatakan, pada operasi yustisi ini, dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang umumnya tidak menggunakan masker. Warga diberikan imbauan terkait prokes.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi, Pemkab Kampar Gencar  Gelar Pasar Murah

"Adapun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan dan penindakan di tempat pada saat melakukan imbauan di dalam Pasar Ramayana Bangkinang Kota," ujarnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut Iptu Jamaluddin menjelaskan, dari operasi yustisi ini didapati sebanyak 25 orang yang tidak mematuhi prokes (tidak menggunakan masker).

"Terhadap 25 pelanggar pokes tersebut, dilakukan sanksi sosial dengan teguran tertulis dan pemberian masker secara gratis," pungkas Jamaluddin.

Seluruh rangkaian kegiatan operasi yustisi penindakan pelanggar prokes berakhir pukul 10.45 WIB, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari