Senin, 13 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Tim Ojo Loyo Geledah Rumah Bandar Sabu di Desa Pulau Payung

RUMBIO (RIAUPOS.CO) — Tim Ojo Loyo Polres Kampar menggeledah rumah warga yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku adalah RP alias R warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio. Pelaku ditangkap di warung dan digeledah di rumah.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa, paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, handphone warna biru, 3 timbangan digital, bong, dua bal plastik klip warna putih bening dan sendok sabu dari pipet.

Penangkapan ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio.

Baca Juga:  Sepeda Motor Pembalap Liar Diamankan 

Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh Iptu Edi Candra SH langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu mencurigakan di salah satu warung.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening, masing-masing satu paket diletakkan di dalam saku baju yang digunakannya dan satu paket lagi diletakkan di bawah kasur tempat tidur di dalam kamar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga:  Ditangkap, Pengedar Narkoba Tak Berkutik

Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan ia juga mengakui barang tersebut dipesan dari pelaku R yang saat ini sudah masuk dalam DPO kita," tegas Daren.(Kom)

 

 

RUMBIO (RIAUPOS.CO) — Tim Ojo Loyo Polres Kampar menggeledah rumah warga yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku adalah RP alias R warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio. Pelaku ditangkap di warung dan digeledah di rumah.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa, paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, handphone warna biru, 3 timbangan digital, bong, dua bal plastik klip warna putih bening dan sendok sabu dari pipet.

Penangkapan ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio.

Baca Juga:  Pemancing Temukan Pria Gantung Diri di Kebun Karet Desa Penyasawan

Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh Iptu Edi Candra SH langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu mencurigakan di salah satu warung.

- Advertisement -

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening, masing-masing satu paket diletakkan di dalam saku baju yang digunakannya dan satu paket lagi diletakkan di bawah kasur tempat tidur di dalam kamar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sepeda Motor Pembalap Liar Diamankan 

Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan ia juga mengakui barang tersebut dipesan dari pelaku R yang saat ini sudah masuk dalam DPO kita," tegas Daren.(Kom)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RUMBIO (RIAUPOS.CO) — Tim Ojo Loyo Polres Kampar menggeledah rumah warga yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku adalah RP alias R warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio. Pelaku ditangkap di warung dan digeledah di rumah.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa, paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, handphone warna biru, 3 timbangan digital, bong, dua bal plastik klip warna putih bening dan sendok sabu dari pipet.

Penangkapan ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio.

Baca Juga:  Keselamatan Anak Didik dan Guru Prioritas Utama

Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh Iptu Edi Candra SH langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu mencurigakan di salah satu warung.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening, masing-masing satu paket diletakkan di dalam saku baju yang digunakannya dan satu paket lagi diletakkan di bawah kasur tempat tidur di dalam kamar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga:  Baznas Salurkan Bantuan Bencana Alam ke Sumbar

Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan ia juga mengakui barang tersebut dipesan dari pelaku R yang saat ini sudah masuk dalam DPO kita," tegas Daren.(Kom)

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari