Jumat, 9 Mei 2025
spot_img

Enam Pelayan Wanita dan Pemilik Karaoke yang Diamankan saat Razia di Pasir Putih Membayar Denda dan Membuat Pernyataan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten sudah membuat berita acara perkara (BAP) terhadap enam wanita pelayan dan pemilik karaoke yang diamankan di salah tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Informasi tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Dt Tandiko, dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (13/4/2025).

“Kita sudah BAP terhadap enam pelayan dan pemilik karaoke yang diamankan tim gabungan di salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu,’’ beber Sawir Dt Tandiko.

Baca Juga: Tim Gabungan Amankan Enam Wanita dan Pemilik Karaoke di Desa Pasir Putih

Dijelaskan pihak Satpol PP Kampar, karena sudah melanggar perda, para wanita pelayan dan pemilik karaoke ini membayar denda dan membuat surat pernyataan.

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada Damai, Polres Kampar Dengarkan Curhatan Masyarakat

Dalam Perda denda maksimal Rp500 ribu dan paling sedikit Rp100 ribu per orang.

“Karena sudah membayar denda sesuai dengan perda dan membuat pernyataan. Enam wanita pelayan dan pemilik karaoke setelah di BAP mereka sudah bisa pulang,’’ tegas Sawir.

Baca Juga: Di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit, Pemkab Inhil Rencanakan Razia Kendaraan Bermotor hingga ke Daerah Terpencil

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Satpol PP Kampar, BKO TNI, Polri dan penyidik PNS melaksanakan operasi penegakan perda pada Kamis malam (10/4/2025).

Pada saat operasi penegakan perda ini, tim gabungan menuju salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Polresta Kampar Tangkap Bandar Narkoba

Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga Perkara Gadai Handphone Berujung Maut di Bengkalis, Suami Tebas Leher Istri Pakai Kapak, Ini Kronologisnya

Dalam operasi tersebut tim gabungan mendapatkan tempat karaoke yang masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan enam wanita pelayan yang diduga bekerja di tempat tersebut serta sejumlah minuman keras jenis tuak.

 

Editor: Eka Gusmadi Putra

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten sudah membuat berita acara perkara (BAP) terhadap enam wanita pelayan dan pemilik karaoke yang diamankan di salah tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Informasi tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Dt Tandiko, dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (13/4/2025).

“Kita sudah BAP terhadap enam pelayan dan pemilik karaoke yang diamankan tim gabungan di salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu,’’ beber Sawir Dt Tandiko.

Baca Juga: Tim Gabungan Amankan Enam Wanita dan Pemilik Karaoke di Desa Pasir Putih

Dijelaskan pihak Satpol PP Kampar, karena sudah melanggar perda, para wanita pelayan dan pemilik karaoke ini membayar denda dan membuat surat pernyataan.

Baca Juga:  Atlet Renang Disangka Anggota TNI

Dalam Perda denda maksimal Rp500 ribu dan paling sedikit Rp100 ribu per orang.

“Karena sudah membayar denda sesuai dengan perda dan membuat pernyataan. Enam wanita pelayan dan pemilik karaoke setelah di BAP mereka sudah bisa pulang,’’ tegas Sawir.

Baca Juga: Di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit, Pemkab Inhil Rencanakan Razia Kendaraan Bermotor hingga ke Daerah Terpencil

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Satpol PP Kampar, BKO TNI, Polri dan penyidik PNS melaksanakan operasi penegakan perda pada Kamis malam (10/4/2025).

Pada saat operasi penegakan perda ini, tim gabungan menuju salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Pencuri Besi Pembangunan Sarang Walet Ditangkap

Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga Perkara Gadai Handphone Berujung Maut di Bengkalis, Suami Tebas Leher Istri Pakai Kapak, Ini Kronologisnya

Dalam operasi tersebut tim gabungan mendapatkan tempat karaoke yang masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan enam wanita pelayan yang diduga bekerja di tempat tersebut serta sejumlah minuman keras jenis tuak.

 

Editor: Eka Gusmadi Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten sudah membuat berita acara perkara (BAP) terhadap enam wanita pelayan dan pemilik karaoke yang diamankan di salah tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Informasi tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Dt Tandiko, dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (13/4/2025).

“Kita sudah BAP terhadap enam pelayan dan pemilik karaoke yang diamankan tim gabungan di salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu,’’ beber Sawir Dt Tandiko.

Baca Juga: Tim Gabungan Amankan Enam Wanita dan Pemilik Karaoke di Desa Pasir Putih

Dijelaskan pihak Satpol PP Kampar, karena sudah melanggar perda, para wanita pelayan dan pemilik karaoke ini membayar denda dan membuat surat pernyataan.

Baca Juga:  Belasan Wanita Penghibur dan 50 Botol Miras Diamankan

Dalam Perda denda maksimal Rp500 ribu dan paling sedikit Rp100 ribu per orang.

“Karena sudah membayar denda sesuai dengan perda dan membuat pernyataan. Enam wanita pelayan dan pemilik karaoke setelah di BAP mereka sudah bisa pulang,’’ tegas Sawir.

Baca Juga: Di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit, Pemkab Inhil Rencanakan Razia Kendaraan Bermotor hingga ke Daerah Terpencil

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Satpol PP Kampar, BKO TNI, Polri dan penyidik PNS melaksanakan operasi penegakan perda pada Kamis malam (10/4/2025).

Pada saat operasi penegakan perda ini, tim gabungan menuju salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Danrem: Antisipasi Kelangkaan Bahan Pangan

Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga Perkara Gadai Handphone Berujung Maut di Bengkalis, Suami Tebas Leher Istri Pakai Kapak, Ini Kronologisnya

Dalam operasi tersebut tim gabungan mendapatkan tempat karaoke yang masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan enam wanita pelayan yang diduga bekerja di tempat tersebut serta sejumlah minuman keras jenis tuak.

 

Editor: Eka Gusmadi Putra

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari