Jumat, 18 Oktober 2024

Dua Pengedar Sabu di Desa Kubang Jaya Dibekuk Polisi

- Advertisement -

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat sore (11/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,

Pelaku narkoba yang diamankan adalah RA alias AB (38) dan AS alias IW (35), keduanya warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar

- Advertisement -

Barsama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu bong, tiga bekas pembungkus sabu dan satu lembar uang Rp50 ribu,

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 13.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat  tentang ada penyalahgunaan narkoba di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Novris Simanjuntak langsung ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  mengamankan seorang laki-laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bong, dan tiga lembar plastik bening bekas pembungkus sabu.

Saat diinterogasi, RA mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya dan didapat dari AS.

- Advertisement -

Kemudian Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  melakukannya pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku berikutnya. Setelah mengetahui keberadaanya, tim langsung mengamankan salah seorang laki-laki yang dicurigai yaitu AS di rumahnya.

Baca Juga:  Bubarkan Warga di Kedai Tuak

Saat dilakukan penggeledahan dan temukan uang Rp50 ribu sebagai upah pembelian sabu di kantong celana pelaku AS. Uang tersebut adalah upah pembelian sabu yang diberikan oleh pelaku RA.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat sore (11/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,

Pelaku narkoba yang diamankan adalah RA alias AB (38) dan AS alias IW (35), keduanya warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar

Barsama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu bong, tiga bekas pembungkus sabu dan satu lembar uang Rp50 ribu,

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 13.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat  tentang ada penyalahgunaan narkoba di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Baca Juga:  Rabu Sore, Bupati Kampar Jadwalkan Pelantikan Delapan Eselon II

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Novris Simanjuntak langsung ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  mengamankan seorang laki-laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bong, dan tiga lembar plastik bening bekas pembungkus sabu.

Saat diinterogasi, RA mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya dan didapat dari AS.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  melakukannya pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku berikutnya. Setelah mengetahui keberadaanya, tim langsung mengamankan salah seorang laki-laki yang dicurigai yaitu AS di rumahnya.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Saat dilakukan penggeledahan dan temukan uang Rp50 ribu sebagai upah pembelian sabu di kantong celana pelaku AS. Uang tersebut adalah upah pembelian sabu yang diberikan oleh pelaku RA.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari