Jumat, 22 November 2024

Tak Dapat Warisan, Anak Bakar Rumah Orangtuanya

- Advertisement -

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Seorang pria di Kecamatan Tambang, Kampar bakar rumah orangtuanya, karena tak kunjung dapat bagian warisan dari rumah orangtuanya yang akan dijual. Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi (6/12/2021) di Jalan Tuanku Tambusai, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pelaku pembakaran rumah yang diamankan IJ (33) warga Dusun I Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

- Advertisement -

Ironisnya, pelaku pembakaran rumah ini diduga juga sebagai pengguna narkoba. Hal ini terungkap setelah aparat kepolisian dari Polsek Tambang mengecek urine pelaku, dan terbukti mengandung zat methamphetamine yang mengindikasikan dirinya sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah kompor gas merk Rinai bekas terbakar, 2 buah tabung gas LPG 3 kg bekas terbakar, 2 buah potongan kayu bekas terbakar, sebuah parang dengan gagang dari bahan plastik warna abu-abu dan sebuah mancis warna kuning. 

Baca Juga:  PHR Perbaiki Jalan di Kota Batak

Peristiwa pembakaran rumah ini terjadi pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 09.30 WIB, dan pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian sekira pukul 12.00 WIB di hari yang sama.

- Advertisement -

Jajaran Polsek Tambang mendapat informasi tentang kejadian ini sekira pukul 10.30 WIB, lalu Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH beserta Tim Opsnal Polsek untuk mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Lalu pada hari Senin (6/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB, masih di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, beliau membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku pembakaran rumah ini juga sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga:  SPN Polda Riau Gelar Vaksinasi dan Bagi Sembako kepada Masyarakat Kampar

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran rumah tersebut karena sakit hati kepada kakaknya saat minta uang tidak diberi. Selain itu dia dijanjikan akan diberi uang hasil penjualan rumah, akan tetapi rumah warisan tersebut tidak kunjung dijual oleh kakaknya," ujar Kapolsek.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Seorang pria di Kecamatan Tambang, Kampar bakar rumah orangtuanya, karena tak kunjung dapat bagian warisan dari rumah orangtuanya yang akan dijual. Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi (6/12/2021) di Jalan Tuanku Tambusai, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pelaku pembakaran rumah yang diamankan IJ (33) warga Dusun I Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

- Advertisement -

Ironisnya, pelaku pembakaran rumah ini diduga juga sebagai pengguna narkoba. Hal ini terungkap setelah aparat kepolisian dari Polsek Tambang mengecek urine pelaku, dan terbukti mengandung zat methamphetamine yang mengindikasikan dirinya sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah kompor gas merk Rinai bekas terbakar, 2 buah tabung gas LPG 3 kg bekas terbakar, 2 buah potongan kayu bekas terbakar, sebuah parang dengan gagang dari bahan plastik warna abu-abu dan sebuah mancis warna kuning. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Muslimawati Catur Ajak PKK Manfaatkan Pekarangan

Peristiwa pembakaran rumah ini terjadi pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 09.30 WIB, dan pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian sekira pukul 12.00 WIB di hari yang sama.

Jajaran Polsek Tambang mendapat informasi tentang kejadian ini sekira pukul 10.30 WIB, lalu Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH beserta Tim Opsnal Polsek untuk mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Lalu pada hari Senin (6/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB, masih di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, beliau membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku pembakaran rumah ini juga sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga:  PLTA Koto Panjang Tambah Bukaan Lima Pintu Pelimpahan Setinggi 40 Cm

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran rumah tersebut karena sakit hati kepada kakaknya saat minta uang tidak diberi. Selain itu dia dijanjikan akan diberi uang hasil penjualan rumah, akan tetapi rumah warisan tersebut tidak kunjung dijual oleh kakaknya," ujar Kapolsek.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari