BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang wanita yang diduga pengedar narkoba TI (28) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar bersama barang bukti narkoba 17 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4.04 gram, Kamis (1/8) sekira pukul 21.30 WIB.
Cewek cantik ini diringkus saat berada di rumahnya di Jalan Dusun 4 Sido Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Ahad (4/8).
“Pelaku terbukti menyimpan barang haram tersebut dan ia kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat.
Era Maifo menjelaskan, peristiwa penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
“Mendapatkan informasi itu, kita langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa di berada di rumahnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan 17 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Dengan rincian paket dimasukkan ke dalam kotak rokok warna biru yang diselipkan ke ketiak sebelah kiri dan sempat terlepas jatuh ke tanah. Dua paket diakui diletakkan di atas tas dalam kamar. Serta 12 paket dibalut dengan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam kotak rokok warna biru yang disimpan di bawah kompor gas yang berada di dapur.
Pelaku TI diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO) di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan.
“Kemudian pelaku dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine, pelaku positif methamphetamine,” pungkasnya.(kom)