BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Entah apa yang ada di kepala FS alias Fauzan, tersangka penggelapan yang terafiliasi dengan PT Jaya Tunggal Mandiri (JMM). Setelah investasi yang ditawarkan perusahaan itu tidak jelas, alias wanprestasi, justru uang senilai Rp800 juta yang rencanakan akan dikembalikan kepada para investor justru digelapkannya.
Atas perbuatannya itu Fauzan yang tercatat sebagai warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang tersebut ditangkap Polsek Tapung Senin (3/5) malam lalu. Kasus ini bermula dari investasi sapi perah yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Karena realisasi investasi tersebut tidak juga nampak oleh para investor, maka investor menuntut agar Andi selaku Manager JMM untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan masyarakat.
Pihak JMM setuju melakukan pengembalian dengan cara melakukan penjualan terhadap sejumlah aset. Kesepakatan ini diibuat bersama pada Februari 2020 lalu antara perwakilan Investor Ridwansyah dan Andi. Turut juga hadir pada waktu FS alias Fauzan.
Setelah dilakukan penjualan terhadap tiga aset milik JMM, didapatkan yang senilai Rp1,075 miliar. Para pihak kemudian bersepakat uang sejumlah Rp275 juta di antaranya sebagai biaya transportasi dan juga akomodasi dalam pengurusannya. Sementara sisanya sebesar Rp800 juta dimasukkan ke Rekening Bank Mandiri atas nama Syafra Nurfadhli yang dipegang langsung Fauzan.
Baru pada tanggal 27 April 2021 dilakukan pertemuan di salah satu kafe di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Rencana pertemuan ini membahas soal pembagian pengembalian investasi. Namun pada pertemuan yang juga dihadiri oleh Ridwansyah tersebut, Fauzan justru mengaku uang senilai Rp800 juta sudah terpakai olehnya.
Atas fakta tersebut, maka pada tanggal 30 April 2021, kembali dilakukan mediasi di rumah Fauzan yang kini berada di Jalan Paus, Kota Pekanbaru. Mediasi berakhir dengan kesimpulan bahwa perkara akan dibawa ke ranah hukum. Kemudian, para pada Senin (3/5) sore lalu, pihak perwakilan investor membawa Fauzan yang dijemput dari Pekanbaru, untuk dilaporkan ke Polsek Tapung untuk pengusutan kasusnya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan, setelah dilakukan interogasi kepada Fauzan serta pemeriksaan terhadap para saksi, pihak penyidik Polsek Tapung kemudian menetapkan Fauzan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka FS kini telah kami amankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. FS akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang kasus penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,"sebut Sumarno.(end)