Jumat, 5 Juli 2024

Simpan Sabu dalam Snack, Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kampar

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Senin (31/1/2022) malam.

Pelaku narkoba yang diamankan adalah FV alias FI (24) warga Kulim, Kelurahan Payung Sekaki, Pekanbaru.

- Advertisement -

Dari pelaku ditemukan barang
satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bungkus plastik kacang pilus (Bruto 13.16 Gram), satu unit handphone dan satu unit sepeda motor, yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (31/1/2022) sekira pukul 20.10 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Mayat Wanita di Kebun Sawit Ternyata Dibunuh Kekasihnya

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang laki laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu FV alias FI di jalan dari Pekanbaru menuju Bangkinang Km 54 Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar.

- Advertisement -

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus snakc kacang pilus

Saat diinterogasi, tersangka FV ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari  H (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar.

Baca Juga:  Sekda: Tingkat Kehadiran ASN Hampir 95 Persen

"Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Senin (31/1/2022) malam.

Pelaku narkoba yang diamankan adalah FV alias FI (24) warga Kulim, Kelurahan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Dari pelaku ditemukan barang
satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bungkus plastik kacang pilus (Bruto 13.16 Gram), satu unit handphone dan satu unit sepeda motor, yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (31/1/2022) sekira pukul 20.10 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan 5 Kapolsek

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang laki laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu FV alias FI di jalan dari Pekanbaru menuju Bangkinang Km 54 Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus snakc kacang pilus

Saat diinterogasi, tersangka FV ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari  H (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar.

Baca Juga:  Bangkinang Perlu Lima Titik Shortcut Atasi Banjir

"Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari