Kamis, 4 Juli 2024

Tim Ojoloyo Tangkap Bandar Sabu-Sabu di Gunung Sari

GUNUNG SAHILAN (RIAUPOS.CO) – Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,12 gram, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 17.40 WIB.

Pelaku adalah HT alias TO (44) warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap di Jalan Km 85, Desa Gunung Sari. Dari tangannya berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 6.12 gram). Tas kecil warna hitam merek Torquila, tas sandang warna merah hitam merk Body Bag, alat hisap (bong), kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

Berikutnya sendok sabu, satu ball plastik klip, korek api mancis, ang sejumlah Rp650 ribu dan handphone Redmi warna biru dongker. Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Km 85 pada pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:  Jaga dan Lestarikan Tradisi Ayo Onam

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan kemudian tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan yaitu HT alias TO.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening disimpan di dalam tas kecil warna hitam dan disimpan di dalam tas sandang warna merah hitam yang dipegang pelaku saat berada di pinggir Jalan Km 85.

- Advertisement -

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, SH membenarkan penangkapan ini.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Kukuhkan APSI Kampar

‘’Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

"Pelaku mengakui dua paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku melanggar pasa114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ jelas Daren.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

GUNUNG SAHILAN (RIAUPOS.CO) – Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,12 gram, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 17.40 WIB.

Pelaku adalah HT alias TO (44) warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap di Jalan Km 85, Desa Gunung Sari. Dari tangannya berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 6.12 gram). Tas kecil warna hitam merek Torquila, tas sandang warna merah hitam merk Body Bag, alat hisap (bong), kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Berikutnya sendok sabu, satu ball plastik klip, korek api mancis, ang sejumlah Rp650 ribu dan handphone Redmi warna biru dongker. Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Km 85 pada pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:  Kampar Beresiko Tinggi Penularan Covid-19

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan kemudian tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan yaitu HT alias TO.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening disimpan di dalam tas kecil warna hitam dan disimpan di dalam tas sandang warna merah hitam yang dipegang pelaku saat berada di pinggir Jalan Km 85.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, SH membenarkan penangkapan ini.

Baca Juga:  Pj Bupati Kamsol Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kampar

‘’Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

"Pelaku mengakui dua paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku melanggar pasa114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ jelas Daren.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari