Sabtu, 27 April 2024

Satpol PP Razia Kafe dan Tempat Hiburan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Miras tersebut diamankan dari sejumlah kafe dan tempat hiburan di daerah itu.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Inhu, Tukiyat melalui Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pegamanan, Rendi Rahman SIP mengatakan, pihaknya telah melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat). ‘’Razia ini dalam upaya untuk mencegah pekat di saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, terutama yang bersumber dari miras,’’ ujar Rendi Rahman, Selasa (26/3).

Yamaha

Selama bulan Ramadan, sebut Rendi, pihaknya gencar melakukan razia terhadap penjual miras. Seperti yang dilakukan pada Ahad (24/3) malam, tim gabungan melakukan razia sejumlah kafe dan tempat hiburan di wilayah Kecamatan Seberida.

Baca Juga:  Jalan Petonggan-Kilan Dibangun Pemerintah

Dari razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan botol miras kadar alkohol 5 persen ke atas. ‘’Hingga Senin (25/3) subuh, tim gabungan melanjutkan razia kafe dan karaoke di wilayah Kecamatan Pasir Penyu,’’ ungkapnya.

Dijelaskannya, tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Karena selama bulan Ramadan dilarang menjual minuman keras dan tidak mengoperasikan tempat hiburan malam.

- Advertisement -

Di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, tim gabungan berhasil menemukan berbagai jenis miras, seperti Bir Bintang 16 botol, Anggur Merah 9 botol dan Guiness 4 botol. ‘’Kadar alkoholnya bervariasi, mulai 4,7 hingga 19,7 persen,’’ sebut Rendi.

Ia menambahkan, miras dengan berbagai jenis yang disita dari kafe dan tempat karaoke dibawa ke Mako Satpol-PP komplek Kantor Bupati Inhu untuk diamankan. Selain itu, tim gabungan juga mendata pemilik kafe dan tempat karaoke yang menyediakan miras dan meminta tidak lagi menjual miras.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemudik Diimbau Berhati-hati

Lebih jauh disampaikannya, pelaksanaan razia tersebut dalam rangka untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang Pelarangan dan Penindakan Penyakit Masyarakat. ‘’Kami mengimbau pemilik kafe untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menghormati warga yang sedang menjalani ibadah di bulan Ramadan,’’ Imbau Rendi.(hen)

Laporan KASMEDI, Rengat

RENGAT (RIAUPOS.CO) – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Miras tersebut diamankan dari sejumlah kafe dan tempat hiburan di daerah itu.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Inhu, Tukiyat melalui Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pegamanan, Rendi Rahman SIP mengatakan, pihaknya telah melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat). ‘’Razia ini dalam upaya untuk mencegah pekat di saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, terutama yang bersumber dari miras,’’ ujar Rendi Rahman, Selasa (26/3).

Selama bulan Ramadan, sebut Rendi, pihaknya gencar melakukan razia terhadap penjual miras. Seperti yang dilakukan pada Ahad (24/3) malam, tim gabungan melakukan razia sejumlah kafe dan tempat hiburan di wilayah Kecamatan Seberida.

Baca Juga:  Stok Bahan Pokok Cukup

Dari razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan botol miras kadar alkohol 5 persen ke atas. ‘’Hingga Senin (25/3) subuh, tim gabungan melanjutkan razia kafe dan karaoke di wilayah Kecamatan Pasir Penyu,’’ ungkapnya.

Dijelaskannya, tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Karena selama bulan Ramadan dilarang menjual minuman keras dan tidak mengoperasikan tempat hiburan malam.

Di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, tim gabungan berhasil menemukan berbagai jenis miras, seperti Bir Bintang 16 botol, Anggur Merah 9 botol dan Guiness 4 botol. ‘’Kadar alkoholnya bervariasi, mulai 4,7 hingga 19,7 persen,’’ sebut Rendi.

Ia menambahkan, miras dengan berbagai jenis yang disita dari kafe dan tempat karaoke dibawa ke Mako Satpol-PP komplek Kantor Bupati Inhu untuk diamankan. Selain itu, tim gabungan juga mendata pemilik kafe dan tempat karaoke yang menyediakan miras dan meminta tidak lagi menjual miras.

Baca Juga:  PLN UP3 Rengat Aktifkan Seluruh Trafo

Lebih jauh disampaikannya, pelaksanaan razia tersebut dalam rangka untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang Pelarangan dan Penindakan Penyakit Masyarakat. ‘’Kami mengimbau pemilik kafe untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menghormati warga yang sedang menjalani ibadah di bulan Ramadan,’’ Imbau Rendi.(hen)

Laporan KASMEDI, Rengat

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari